Kemehub Hapus Aturan Kapasitas Maksimal 70 Persen untuk Angkutan Pesawat
pada tanggal
10 Januari 2021
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70 persen untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran...