-->

Kemehub Hapus Aturan Kapasitas Maksimal 70 Persen untuk Angkutan Pesawat

Kemehub Hapus Aturan Kapasitas Maksimal 70 Persen untuk Angkutan Pesawat.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM – Pemerintah menghapus aturan kapasitas 70 persen untuk angkutan dalam pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Nomor 3 tahun 2021 yang merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengkonfirmasi aturan tersebut. “Ya,” kata Adita, Sabtu, 9 Januari 2021.

Berdasarkan ketentuan yang baru, aturan kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak diberlakukan selama masa periode surat edaran berlaku, yaitu mulai 9 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. 

Namun, Kementerian Perhubungan tetap mewajibkan maskapai menyediakan tiga baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi terinfeksi Covid-19. 

Adapun aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum jarak jauh lain, seperti kereta api, angkutan laut, angkutan darat, dan angkutan penyeberangan.

Selain terkait kapasitas, pemerintah mengatur hal lain untuk angkutan dengan transportasi udara, seperti syarat dokumen kesehatan yang harus dibawa penumpang. 

Khusus perjalanan udara menuju Bali, penumpang wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sedangkan untuk perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dan non-reaktif rapid test Antigen dengan masa kedaluwarsa yang lebih panjang. Untuk hasil tes PCR, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam. Sedangkan untuk test antigen, sampelnya wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila hasil RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan negatif/nonreaktif, namun menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnestik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Selanjutnya, penumpang wajib mengisi formulir e-HAC Indonesia.

Meski demikian, ketentuan penumpang rute domestik ini tidak berlaku untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3T. Adita meminta operator transportasi mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan,” ujar Adita.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel