-->

Andi Rian Ungkap Polri Periksa 7 Saksi untuk Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Andi Rian Ungkap Polri Periksa 7 Saksi untuk Kasus Unlawful Killing Laskar FPI.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Badan Reserse Kriminal Polri bakal memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam kasus unlawful killing. Kasus tersebut merupakan satu rangkaian atas insiden penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Besok, 17 Maret, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Maret 2021.

Namun, Andi enggan membeberkan identitas tujuh orang saksi yang dimaksud. 

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.

Menindaklanjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.

Kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan status kasus unlawful killing menjadi penyidikan. "Hasil dari gelar perkara internal yang dilakukan hari ini, 10 Maret, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono pada 10 Maret 2021.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel