-->

Petrus Fatlolon Dukung Legalisasi Sopi di Tanimbar

Petrus Fatlolon Dukung Legalisasi Sopi di TanimbarSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH mendukung adanya legalisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi di daerah yang dipimpinnya.

“Perlu adanya perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang kita sebut sopi itu,” ujar dia kepada para awak media pada Jumat (27/07/2019).

Bupati Fatlolon mengatakan sopi memiliki makna yang sangat penting bagi masyarakat di Bumi Duan Lolat itu, sebab sopi sebagai kunci penting terlaksananya prosesi adat di Tanimbar. Namun dirinya juga melihat adanya penyalahgunaan minuman tradisional ini sebagai sarana melakukan tindakkan diluar adat.

"Khusus di Tanimbar, sopi merupakan sebuah alat untuk pelaksanaan adat. Kita tidak melarang, tetapi ketika ada oknum yang menyalahgunakan sopi dengan mabuk dan kemudian melakukan kekerasan, tindakan kriminal, serta mengendarai kendaraan sehingga bisa celaka bagi diri sendiri atau orang lain. Kita bukan melarang tetapi kita meminta untuk masyarakat semakin hati-hati mengkonsumsi sopi," ujar dia.

Sikap-sikap merugikan itulah yang harus dicegah dengan cara melakukan penataan secara hukum, sehingga ada batas-batas jelas yang tidak boleh disalahgunakan oleh masyarakat Tanimbar dan warga yang mengkonsumsi sopi.

"Jika sopi digunakan sesuai dan pada tempatnya, maka pasti akan positif. Namun kalau dimanfaatkan berlebihan dan digunakan secara berlebihan, maka pasti akan menimbulkan masalah-masalah kriminal. Kita tahu banyak kejadian kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas itu disebabkan juga karena konsumsi minuman keras yang berlebihan," tambah bupati.

Bupati menyatakan meski hingga saat ini warga Tanimbar masih menjadikan sopi sebagai bagian positif dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak disangkal adanya pengaruh buruk yang ditimbulkan dari konsumsi berlebihan.

"Disatu sisi digunakan untuk kepentingan adat. Ada masyarakat yang menjadikan sopi ini sebagai mata pencaharian yang menambah penghasilan untuk menyekolahkan anaknya sampai ke perguruan tinggi, itu positif. Sebab jika sopi dikelola dengan professional, maka kualitas pasti lebih baik, Tetapi yang kita soalkan disini adalah bila oknum masyarakat yang menggunakan dan mengkonsumsi sopi secara berlebihan itu tentu harus diberikan sanksi," ujar dia.

Bupati Fatlolon mengungkapkan salah satu contoh melegalisasi ini agar konsumsi miras di kalangan anak muda Tanimbar dapat berkurang, bahkan bisa hilang.

"Sopi tidak boleh dikonsumsi didaerah tertentu yang jaraknya berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan kantor. Tidak boleh dikonsumsi di tempat-tempat yang kita anggap fasilitas umum yang bisa berakibat pada generasi muda kita. Kita harus diatur supaya jangan sampai tempat-tempat ini akhirnya terganggu karena ulah orang yang mabuk akibat minuman sopi," beber dia.

Selanjutnya ia menyatakan bahwa batasan umur konsumen sopi harus ditetapkan sehingga tidak disalahgunakan oleh anak-anak dan remaja.

"Siapa yang mengkonsusmsi harusnya itu hanya untuk orang dewasa. Tidak boleh anak dibawah umur disuruh membeli sopi, sebab itu tidak boleh. Hal ini perlu diatur," tutup dia. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel