-->

Mahkamah Konstitusi Diskusikan Keterbukaan Informasi dengan KIP

Mahkamah Konstitusi Diskusikan Keterbukaan Informasi dengan KIP JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/06/2019). Hal ini dilakukan KIP untuk berdiskusi terkait keterbukaan informasi publik di MK.

Rombongan KIP berjumlah empat orang yakni Ketua KIP Gede Narayan, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Romanus Ndau, serta dua staff. Rombongan disambut langsung oleh Sekjen MK M Guntur Hamzah didampingi Kabiro Humas dan Protokol Heru Setiawan serta Kabiro Hukum dan administrasi Kepaniteraan Wiryanto, di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK.

Gede Narayan menyatakan kunjungan dini alam rangka menggali sejauh mana keterbukaan informasi publik di MK. Di sisi lain, Narayan juga ingin memastikan sejauh mana konsistensi MK dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.

“Sebab selama ini MK selalu berada di peringkat atas keterbukaan informasi. Bahkan pernah menjadi peringkat pertama terkait hal ini dalam penilaian KIP,” jelasnya.

Merespon ini, Guntur menyatakan MK menerapkan keterbukaan di segala sisi, yakni dengan pengoptimalan teknologi modern. Guntur pun menunjukkan penggunaan laman (website) MK yang begitu serbaguna.

“Dari Laman MK, publik dapat mengakses segala macam informasi yang dibutuhkan. Sehingga masyarakat tak perlu repot-repot hadir ke MK secara langsung untuk meminta dokumen. Semuanya dapat diperoleh dengan cara mengunduh langsung melalui laman MK,” terang Guntur.

Dia pun menerangkan beberapa informasi yang dapat diperoleh di laman MK. Misalkan risalah sidang yang menggambarkan percakapan di persidangan. Risalah sidang langsung diunggah ke laman MK maksimal 30 menit setelah sidang berakhir.

Dia pun juga menerangkan tentang Majalah Konstitusi yang diterbitkan MK dalam dua versi, yakni versi cetak dan versi digital.  Versi digital Majalah Konstitusi dapat diunduh melalui laman MK.

Selanjutnya Guntur menjelaskan tentang video conference (vicon) yang dimiliki MK. Tujuan  video conference ini untuk mempermudah pihak yang berhalangan hadir saat persidangan. Hingga saat ini, jumlah vicon MK sebanyak 42 titik dan berada di berbagai kampus di Indonesia.

Tak lupa, Guntur menjelaskan aplikasi Hubungi MK. Aplikasi ini membuat seseorang yang hendak berhubungan dengan MK menjadi mudah. “Di aplikasi ini terdapat beragam fitur bagi publik untuk berkomunikasi dengan MK,” jelasnya.

Guntur menyebut segala hal yang diterapkan linier dengan visi MK, yakni untuk menjadi peradilan yang modern serta terpercaya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan keterbukaan lembaga dalam menyajikan informasi ke publik.

“Maka dari itu, kami menyiapkan infrastruktur yang lengkap untuk mewujudkan keterbukaan informasi pada publik,” jelasnya. (HumasMK)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel