-->

Bawaslu Malut Kabulkan Permohonan Saiful Ahmad, Tolak Ismunandar Aim Sjah

Bawaslu Malut Kabulkan Permohonan Saiful Ahmad, Tolak Ismunandar Aim Sjah
TERNATE, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (12/6) secara marathon menggelar sidang putusan musyawarah sengketa pencalonan perseorangan peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

Hasilnya, satu dari dua permohonan yang dimasukan dikabulkan majelis musyawarah, sementara satunya lagi ditolak atas gugatan yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut yang menggugurkan keduanya dalam verifikasi administrasi bakal calon DPD-RI.

Diawali sidang putusan perkara permohonan atas nama Ismunandar Aim Sjah sekitar pukul 14.30 WIT. Dalam putusannya Majelis Musyawarah yang diketuai Muksin Amrin SH MH dengan anggota Hj Masita Nawawi Gani SH dan Aslan Hasan SH MH, memutuskan menolak keseluruhan permohonan pemohon dengan dalil tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan Termohon. Majelis juga menganggap, bukti dan dalil yang diajukan pemohon tidak memenuhi unsur untuk diterima.

“Kepada pemohon, diberikan waktu satu hari untuk mengajukan keberatan dan evaluasi atas putusan ini ke Bawaslu RI,” ungkap ketua majelis Muksin Amrin SH MH dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Bawaslu Malut kembali menggelar sidang atas perkara permohonan atas nama pemohon Dr Saiful Ahmad pada pukul 16.00 WIT. kali ini, majelis menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan alasan, cukup syarat dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam dukungan kegandaan pemohon.

“Kepada Termohon agar segera melaksanakan putusan ini dengan merevisi berita acara dan keputusan penetapan hasil verifikasi pemeriksaan administrasi calon DPD dan mengakomodir pemohon untuk disertakan pada tahapan selanjutnya,” demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua Majelis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kedua pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat adminstrasi oleh Termohon (KPU) berupa jumlah dukungan minimal hasil perbaikan yang dianggap tidak memenuhi syarat (1.000 dukungan). Keduanya lantas mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi Malut.(HumasBawasluMalut)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel