-->

Israel Kecam Antonio Guterres Karena Aktifkan Pasal 99 terkait Serangan ke Gaza


YERUSALEM, LELEMUKU.COM - Menteri Luar Negeri Israel Eli Cohen pada Rabu mengatakan masa jabatan Sekjen PBB Antonio Guterres adalah "bahaya bagi perdamaian dunia". Pernyataan pedas ini dilontarkan Cohen setelah Guterres mengaktifkan prosedur yang jarang terjadi dengan Dewan Keamanan PBB mengenai perang Gaza.

“Masa jabatan Guterres membahayakan perdamaian dunia. Permintaannya untuk mengaktifkan Pasal 99 dan seruan gencatan senjata di Gaza merupakan dukungan terhadap organisasi teroris Hamas,” tulis Cohen di X, sebelumnya Twitter.

Sedangkan Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan menyerang Guterres, menyebut suratnya sebagai “moral rendah yang baru.” Erdan menuduh Sekjen PBB hanya menggunakan Pasal 99 untuk memberikan tekanan kepada Israel.

Guterres secara resmi menetapkan serangan Israel ke Gaza sebagai ancaman mendesak terhadap keamanan global. Ia mengaktifkan Pasal 99 PBB yang merupakan sinyal bahaya soal keamanan dunia.

Guterres menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mendeklarasikan gencatan senjata guna mencegah bencana kemanusiaan di Gaza. Ia menyebut kejahatan perang di Gaza dapat memiliki “implikasi yang berpotensi tidak dapat diubah bagi rakyat Palestina secara keseluruhan dan bagi perdamaian dan keamanan di wilayah tersebut.”

Dalam suratnya kepada Dewan Keamanan yang dilihat oleh Arab News pada Kamis, Guterres mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB, yang mengatakan bahwa sekretaris jenderal “dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan setiap masalah yang menurut pendapatnya, dapat mengancam kelangsungan hubungan internasional. perdamaian dan keamanan.”

Pasal 99 dari Bab XV Piagam Pendirian PBB tersebut sangat jarang digunakan. Pasal ini hanya digunakan pimpinan PBB jika terjadi situasi yang benar-benar mengancam perdamaian dunia secara keseluruhan. Penggunaan pasal itu merupakan langkah diplomatik terakhir yang bisa dilakukan PBB untuk menghentikan perang.

Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan ini adalah pertama kalinya Guterres menggunakan pasal tersebut sejak menjabat pada 2017. Bahkan saat Rusia menyerang Ukraina pada 2021 lalu, pasal ini tak digunakan. Dengan pasal ini, Sekjen PBB akan memanggil Dewan Keamanan PBB untuk menyoroti berbahayanya serangan Israel ke Gaza.

"Ini penting. Penduduk sipil harus terhindar dari bahaya yang lebih besar. Dengan gencatan senjata kemanusiaan, sarana untuk bertahan hidup dapat dipulihkan, dan bantuan kemanusiaan dapat disalurkan dengan aman dan tepat waktu di seluruh Jalur Gaza,” tulis Guterres.

Guterres memaparkan kondisi di Gaza yang kian memprihatinkan. “Lebih dari 16.000 orang dilaporkan meninggal, lebih dari 40 persen di antaranya adalah anak-anak. Ribuan lainnya terluka. Lebih dari separuh rumah telah hancur. Sekitar 80 persen dari 2,2 juta penduduk telah terpaksa mengungsi ke wilayah yang semakin kecil.”

Menurutnya, lebih dari 1,1 juta orang mencari perlindungan di fasilitas UNRWA di seluruh Gaza, sehingga menciptakan kondisi yang penuh sesak, tidak bermartabat, dan tidak higienis.

“Yang lainnya tidak punya tempat untuk berlindung dan mendapati diri mereka berada di jalanan. Sisa-sisa perang yang bersifat eksplosif membuat wilayah tersebut tidak dapat dihuni. Tidak ada perlindungan efektif terhadap warga sipil.” (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel