-->

Jokowi Resmikan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Sepanjang 64,5 Km


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Indralaya, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Presiden meresmikan JTTS ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 64,5 km dan telah beroperasi sejak 30 Agustus 2023.

Ruas Indralaya-Prabumulih menjadi proyek strategis nasional yang digarap PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), tol ini dibangun dengan nilai investasi Rp 12,5 triliun.

Peresmian ruas tol ini dilakukan di Titik Nol Tol Indralaya-Prabumulih. Dalam peresmian ini, Jokowi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Pj Walikota Prabumulih Elman, dan Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto.

Kota Prabumulih merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sumatra Selatan. Kota ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih dan kemudian diresmikan menjadi Pemerintah Kota pada tanggal 17 Oktober 2001 yang terdiri dari 14 Desa. Kemudian Tahun 2006 Kota Prabumulih berkembang menjadi 6 Kecamatan, 22 Kelurahan dan 15 Desa dan berkembang lagi berdasarkan peraturan pemerintah No. 7 Tahun 2007 Kota Prabumulih menjadi 6 Kecamatan, 25 Kelurahan dan 12 Desa. Simak profilnya berikut.

Sejarah Kota Prabumulih

Setelah menyerahkan Jepang kepada Tentara Sekutu maka Wilayah Administratif “GUN” berubah menjadi Kewadanaan, pada ini lahir Barisan Pelopor Republik Indonesia (BPRI) pada masa ini terjadi perubahan pada Pemerintahan Marga dengan pemberhentian kepala Marga secara Massal, dan mengangkat Kepala Marga Baru sebagai hasil pemilihan langsung oleh rakyat pada tahun 1946.

Sedangkan Kabupaten Muara Enim dibagi menjadi Kawedanan Lematang Ilir dan Kewedanaan Lematang Ogan Tengah, tetapi Prabumulih termasuk Kewedanaan Lematang Ogan Tengah dengan Wilayah meliputi Kecamatan Prabumulih. Kecamatan Tanah Abang, dan Kecamatan Gelumbang.

Dengan dihapusnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 status Pemerintahan setingkat dibawah Kabupaten adalah wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Camat, sedangkan Pemerintahan yang terendah adalah Marga yang dipimpin oleh Pasirah. Lalu, dihapus pula Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah, pasal 88 yang menyatakan pengaturan tentang Pemerintahan Desa.

Hal tersebut ditetapkan dengan undang-undang. Tindak lanjut dari pasal tersebut dikeluarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sehingga dengan diundangkan dan mulai berlakunya undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 maka Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Akhirnya, Pemerintah Marga dihapus dan Pemerintah yang terendah langsung dibawah Camat yaitu Pemerintah desa/kelurahan yang dipimpin oleh Kepala Desa/Lurah. Sedangkan Kewedanaan Prabumulih menjadi Kecamatan Prabumulih. Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah sesuai dengan prinsip Demokrasi dan Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tanggal 7 Mei 1999.

Dikutip dari laman resmi Kota Prabumulih, Kecamatan Prabumulih ditingkatkan statusnya menjadi Kota Admnistratif Prabumulih berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negri Ad Interin Bapak Soedarmono, SH. Pada tanggal 10 Februari 1983 dengan luas wilayah 21.953

Dilansir dari laman Kemendikbud, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai Lokasi pelaksanaan Jejak Tradisi Daerah (JETRADA) 2018. Pemilihan lokasi ini karena sebagai kota lama, Prabumulih masih memegang kuat tradisi adat yang tetap dijaga hingga kini. Salah satu tradisi tersebut dikenal dengan sedekah dusun, yakni tradisi mengucap syukur kepada sang pencipta atas hasil panen yang baru saja diperoleh.  (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel