-->

Imran Khan Ditahan setelah Pengadilan Jatuhkan Hukuman Tiga Tahun Penjara


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Polisi menangkap mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan di kota timur Lahore pada Sabtu, 5 Agustus 2023, kata pengacaranya, setelah pengadilan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara karena menjual hadiah negara secara ilegal.

Pakar hukum mengatakan vonis bersalah yang dicapai oleh pengadilan distrik dapat mengakhiri peluang Khan untuk berpartisipasi dalam pemilihan nasional yang harus diadakan sebelum awal November.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari kediamannya," kata pengacara Khan Intezar Panjotha kepada Reuters. "Kami mengajukan petisi terhadap keputusan di pengadilan tinggi."

Kepala Polisi Lahore Bilal Siddique Kamiana membenarkan penangkapan itu dan mengatakan kepada Reuters bahwa politisi itu dipindahkan ke ibu kota, Islamabad.

Partai politik Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah mengajukan banding lain ke Mahkamah Agung pada Sabtu pagi.

Penangkapan dan penahanan Khan selama beberapa hari pada Mei atas kasus terpisah telah memicu kekacauan politik yang hebat dan bentrokan mematikan meletus antara pendukung Khan dan polisi.

Penangkapan terbaru terjadi menjelang pemilihan yang diperkirakan akan berlangsung dalam tiga bulan ke depan. Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif telah mengusulkan agar parlemen dibubarkan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum akhir masa jabatannya, menurut politik, membuka jalan bagi pemilihan umum pada November.

Media Pakistan dan seorang saksi Reuters menggambarkan polisi mengepung kediaman Khan di Lahore pada Sabtu setelah vonis dirilis.

Hukuman tersebut berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh komisi pemilihan, yang menemukan Khan bersalah karena menjual hadiah negara secara tidak sah selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.

Khan membantah melakukan kesalahan.

Pemain kriket berusia 70 tahun yang menjadi politisi itu dituduh menyalahgunakan jabatan perdana menteri untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diterima selama kunjungan ke luar negeri dan bernilai lebih dari 140 juta rupee Pakistan (sekitar Rp 7,4 miliar). (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel