-->

Ombudsman Thailand Minta MK Tunda Pemilihan Perdana Menteri pada 27 Juli 2023

Ombudsman Thailand Minta MK Tunda Pemilihan Perdana Menteri pada 27 Juli 2023 .lelemuku.com.jpg

BANGKOK, LELEMUKU.COM - Ombudsman Thailand akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah keputusan parlemen memblokir pencalonan kembali calon perdana menteri Pita Limjaroenrat pekan lalu melanggar konstitusi. Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Ombudsman Thailand Keirov Kritteeranon, Senin 24 Juli 2023.

Ombudsman juga akan meminta mahkamah untuk menunda pemilihan perdana menteri yang dijadwalkan pada Kamis 27 Juli 2023 sampai keputusan tersebut diberikan, kata Keirov.

Pada 19 Juli, Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat melakukan pemungutan suara bersama untuk memblokir Pita yang berusia 42 tahun – pemimpin Partai Move Forward sebagai pemenang pemilu – untuk dicalonkan sebagai perdana menteri untuk kedua kalinya.

Ini setelah dia gagal mendapatkan persetujuan yang cukup dalam pemilihan pertama untuk jabatan perdana menteri pada minggu sebelumnya.

Sebanyak 395 anggota parlemen setuju bahwa kekalahan awal Pita setara dengan mosi yang ditolak dan bahwa peraturan parlemen melarang tokoh seperti itu untuk diajukan kembali dalam sesi parlemen yang sama.

“Setelah berkonsultasi, Ombudsman sepakat bahwa pengambilan suara yang dilakukan pada 19 Juli oleh parlemen – sebuah unit dengan kekuasaan negara – adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi,” kata Keirov dalam konferensi pers pada Senin.

Ombudsman telah menerima 17 petisi sejak pencalonan kembali Pita ditolak parlemen pekan lalu.

Menurut Keirov, Ombudsman berpandangan bahwa pencalonan calon perdana menteri secara khusus diatur dalam konstitusi dan karenanya berbeda dengan pengajuan mosi di parlemen.

Partai Move Forward meraih kemenangan mengejutkan dalam pemilihan umum negara itu pada 14 Mei dan membentuk koalisi dengan tujuh partai lainnya. Bersama-sama, mereka memiliki 312 kursi di 500 kursi DPR atau Majelis Rendah.

Namun, pemimpin Partai Move Forward, Pita harus berjuang keras dalam perebutan jabatan perdana menteri karena dia tidak dapat memperoleh persetujuan yang cukup dari parlemen ketika bersidang untuk memilih perdana menteri ke-30 Thailand pada 13 Juli.

Konstitusi saat ini menetapkan bahwa calon perdana menteri harus mendapat persetujuan dari lebih dari setengah majelis gabungan, yang mencakup 249 senator dari Majelis Tinggi.

Pita hanya berhasil mengamankan 324 suara dalam pemilihan awal perdana menteri, sementara 182 orang menentangnya dan 199 lainnya abstain.

Setelah kedua DPR memilih untuk memblokir pencalonannya kembali pada 19 Juli, Partai Move Forward mengumumkan akan membiarkan partai runner-up elektoral Pheu Thai memimpin pembentukan pemerintahan berikutnya.

Pheu Thai membutuhkan setidaknya 375 suara ketika parlemen bersidang kembali untuk memilih perdana menteri – baik dari Majelis atau Majelis Rendah saja.

Sementara itu, Pita telah diskors dari tugasnya sebagai anggota parlemen (MP) oleh Mahkamah Konstitusi atas 42.000 saham di perusahaan media ITV yang sudah tidak beroperasi.

Saham tersebut dipegang atas namanya ketika dia mencalonkan diri dalam pemilihan Mei.

Menurut konstitusi Thailand, individu dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan Anggota DPR jika mereka adalah pemegang saham bisnis surat kabar atau media massa.

Pita mengaku mengelola saham atas nama dana warisan keluarganya. Dia kemudian memindahkan mereka ke ahli waris lainnya.

ITV secara resmi mulai mengudara pada 1996. Ia kehilangan hak menggunakan frekuensi untuk siaran pada 2007 setelah Kantor Perdana Menteri mencabut perjanjian konsesinya.

Pita menghadapi kemungkinan diskualifikasi dari keanggotaan MP-nya jika pengadilan memutuskan melawannya dalam kasus saham media. Namun demikian, ia masih bisa menjadi pemimpin Thailand berikutnya jika dicalonkan kembali karena konstitusi tidak mengharuskan perdana menteri menjadi anggota parlemen. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel