-->

Ferdy Sambo Dipastikan Hadir Langsung dalam Pembacaan Dakwaan di PN Jaksel


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofiransyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin besok, 17 Oktober 2022. Sambo, dipastikan hadir langsung.

"Pasti hadir karena sidangnya off line," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, saat di hubungi Tempo, Ahad, 16 Oktober 2022.

Tak ada persiapan khusus

Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa dalam sidang tersebut hanya pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dari Jaksa Penuntut Umum. Ia menambahkan, Sambo tidak melakukan persiapan apapun dalam menghadapi persidangan besok.  

"Gak ada persiapan khusus, jadwal sidang besok itu hanya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Arman.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah merilis ringkasan dakwaan terhadap Ferdy Sambo. Dia akan diadili dalam dua perkara yang saling berkaitan.

Selain dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo juga akan didakwa dalam perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dalam kasus pertama, Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim yang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Wahyu merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Sementara Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim anggotanya.

Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan disidang besok

Selain Sambo, Pengadilan Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perdana untuk kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Senin besok, 17 Oktober 2022.

Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bharada E akan dilakukan pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Sementara enam terdakwa dalam kasus obstruction of justice - Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto - akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs sendiri sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan. Yosua dibunuh Sambo cs pada 8 Juli 2022. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel