-->

Sri Mulyani Sebut Rincian THR dan Gaji ke-13 pada 2022 Lebih Besar dari 2021

Sri Mulyani Sebut Rincian THR dan Gaji ke-13 pada 2022 Lebih Besar dari 2021.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021.

Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 April 2022.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Pada 2020, misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon II dan pensiunan. Komponen besarannya pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.

Efisiensi dilakukan karena pemerintah memfokuskan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2021, pemerintah sudah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada semua PNS, tapi besarannya tetap sama dengan 2020. (Francisca Christy Rosana| Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel