-->

Sri Mulyani Sebut 8,8 Juta Orang PNS dan Pensiunan jadi Penerima THR 2022

Sri Mulyani Sebut 8,8 Juta Orang PNS dan Pensiunan jadi Penerima THR 2022.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM  -Kementerian Keuangan mencatat jumlah aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan yang menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2022 sebanyak 8,8 juta orang. THR akan cair mulai H-10 Lebaran 1443 Hijriah.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan oleh Presiden (Joko Widodo) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam dua tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat,” ujar Menkeu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Dari total 8,8 juta orang penerima THR, sebanyak 1,8 juta di antaranya adalah ASN yang bekerja di instansi pusat. Sedangkan 3,7 juta penerima THR adalah ASN yang bekerja di daerah. Kemudian, total pensiunan penerima THR sebanyak 3,3 juta orang.

Sri Mulyani memastikan THR kali ini diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan. Kebijakan ini berbeda dengan 2020 lalu saat pemerintah melakukan relokasi anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Kala itu, penerima THR hanya aparatur negara di bawah eselon II.

Adapun tahun ini, Sri Mulyani memastikan THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Pemerintah juga memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Basis pembayaran THR 2022 adalah penghasilan bulan April 2022. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR yang diperkirakan mencapai Rp 34,3 triliun.

Dari total tersebut, sekitar Rp 19,3 triliun anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing kementerian untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat dan melalui DIPA Bendahara Umum Negara untuk pensiunan.

Selanjutnya, sekitar Rp 15 triliun anggaran dialokasikan untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah. Dana berasal dari dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. (Francisca Christy Rosana | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel