-->

Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014 dan Polemik DOB di Papua

Persyaratan Pemekaran Daerah Berdasarkan UU 23/2014 dan Polemik DOB di Papua

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, MRP menolak agenda pemekaran daerah Papua yang belakangan ini diwacanakan oleh Pemerintah. 

Melansir dari korantempo.co, pembahasan pembentukan provinsi baru di Papua dinilai melanggar Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sebab tidak melibatkan lembaga MRP dan orang asli Papua.

Pemerintah merencanakan pemekaran tiga provinsi baru di Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Melansir dari Jurnal Legal Pluralism edisi 2018, pemekaran daerah memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berupa pelayanan publik yang lebih merata dan pemberian kesempatan masyarakat seluas-luasnya untuk mengembangkan potensi wilayah tersebut. 

Prosedur pemekaran provinsi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU tersebut, pemekaran merupakan pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 (dua) daerah atau lebih daerah baru atau penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1(satu) daerah provinsi menjadi satu daerah.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014, pembentukan daerah persiapan memiliki dua persyaratan yakni persyaratan dasar dan persyaratan administrasi. Persyaratan pertama adalah persyaratan dasar yang berkaitan dengan persyaratan dasar kewilayahan, meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.

Persyaratan dasar kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan kapasitas daerah, meliputi geografi; demografi; keamanan, sosial politik, adat istiadat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; serta kemampuan penyelenggaran pemerintahan.

Persyaratan kedua yang harus dipenuhi adalah persyaratan administratif, yang terbagi atas persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi dan pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota. Adapun persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan provinsi adalah sebagai berikut:

Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota yang akan menjadi cakupan wilayah daerah persiapan,

Persetujuan bersama DPRD provinsi induk dan gubernur daerah provinsi induk.

Sementara, persyaratan administratif untuk pembentukan daerah persiapan kabupaten/kota meliputi: 1. Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota; 2. Persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk; 3. Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang akan mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk. (Naomy A. Nugraheni | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel