-->

Romi Agusriansyah Ungkap Pelaku Bakar Feri KMP Lelemuku


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM –  Kapolres Kepulauan Tanimbar, Provinsi  Maluku, AKBP Romi Agusriansyah S.I.K telah menetapkan YR (45) berstatus Anak Buah Kapal (ABK) Feri KMP Lelemuku yang menjabat Kepala Kamar Mesin (KKS) sebagai tersangka kebakaran kapal milik oleh PD. Panca Karya tersebut pada Senin, 24 Mei 2021.  

“Tadi pagi kami olah TKP dan selesai jam 12 siang. Jam 3 sore kami sudah laksanakan penetapan tersangka. Kasusnya kebakaran dan bukan terbakar. Tersangka sudah kami tahan,” ungkap dia pada Selasa, 25 Mei 2021.

Romi menjelaskan kronologis kejadian kebakaran dari kapal yang baru saja tiba setelah melakukan pelayaran dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu. Tersangka diketahui naik ke atas kapal kurang lebih pukul 17.10 WIT dan ada keributan antara tersangka dengan seseorang yang berada di dek lantai 3.

Pukul 18.10 WIT tersangka turun menuju dek lantai 1 paling bawah dan sudah dalam kondisi mabuk atau berbau minuman keras.

Tersangka mengambil jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite kurang lebih 35 liter. Tersangka  menuangkan BBM tersebut mulai dari haluan kapal hingga bagian tengah kapal dan lantas menyulutnya menggunakan korek api.

Sebelumnya Perbuatan tersangka dileraikan oleh beberapa ABK lainnya, namun tersangka tetap melanjutkan aksinya.

Setelah api menyala, sudah ada upaya pemadaman yang dilakukan oleh ABK sekitar empat orang dengan menggunakan alat padam api ringan, tapi api sulit dijinakan dan kian membesar serta berhasil dipadamkan pukul 23.45 WIT.

Romi menyebutkan tersangka akan dijerat pasal 198 KUHP atau pasal 187 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Kondisi kapal juga masih tertambat di pelabuhan Feri meskipun telah mengalami kerusakan parah,” sebutnya. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel