-->

Petrus Fatlolon Temui Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Porsi PI 5,6 Persen Blok Masela

Petrus Fatlolon Temui Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Porsi PI 5,6 Persen Blok Masela.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM — Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, mengeluhkan kendala yang mereka hadapi dalam perjuangan mendapatkan porsi 5,6 persen pada hak Participation Interest (PI) 10 persen pengelolaan proyek migas Blok Masela kepada Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan di Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 17 Maret 2021.

Pertemuannya ini dilakukan guna melaporkan kendala yang dihadapi dan aspirasi masyarakat Tanimbar yang menuntut hak yang seharusnya diberikan kepada daerah penghasil dan terdampak langsung beroperasinya proyek gas alam cair di Lapangan Abadi ini.

Selain Petrus Fatlolon dan Luhut Binsar Pandjaitan, hadir pula Gubernur Maluku, Murad Ismail secara virtual.

Pembahasan sendiri berfokus pada upaya mediasi dan rencana negosiasi atas pembagian jatah 10 persen sehingga komunikasi yang selama ini tidak terjalin antara Provinsi Maluku dan Kabupaten kepulauan Tanimbar terkait PI 10 persen untuk Maluku dapat diperbaiki. 

Sementara Luhut Pandjaitan menanggapi dengan meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) agar melakukan penyesuaian terhadap aspirasi dari masyarakat Tanimbar.

Usai pertemuan, bupati dan rombongan mendatangi Kawasan Istana Negara, guna bertemu dengan Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febri Tetelepta, guna menyampaikan hal yang sama. 

Hal ini sendiri dilakukan Bupati Fatlolon lantaran mengambangnya putusan pembagian porsi atas pengelolaan PI 10 persen dari Blok Masela ke Tanimbar oleh DPRD Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku pada Senin (15/03/2021) dan Selasa (16/03/2021) lalu.

Mengingat masalah ini tidak dapat dituntaskan pada di Provinsi Maluku sebagai baileo seluruh orang Maluku. Fatlolon, menjelaskan bahwa ia bersama rombongan Pemda dan DPRD ini pun datang mengadu meminta keadilan di Pemerintah Pusat.

Sebab selama pertemuan di DPRD Provinsi, ia dituding kaget dan terlambat dalam memperjuangkan porsi PI 10 persen. Didepan forum tersebut ia membantah dan menyatakan hal ini tidaklah benar.

Sebab menurut catatan rapat, tertanggal 14 November 2019, jauh hari sebelum SKK Migas Surati Gubernur Maluku, telah ada pertemuan di Hotel Sultan Jakarta, yang dihadiri semua kepala daerah se-Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, anggota DPD dan DPR RI Dapil Maluku.

“Saat itu saya sudah suarakan porsi PI untuk Tanimbar. Hadir juga pak Eky Sairdekut, justru pimpinan DPRD Maluku tidak menggubris pernyataan saya. Notulen dan dokumen masih tersimpan rapih. Hal ini harus saya ungkapkan supaya jangan ada opini bahwa KKT terlambat dalam merespon ini,” tandasnya.

Diakui pihaknya merasa kecewa. Alasan yang mendasari kekecewaan tersebut adalah ketika Penetapan BUMD sebagai pengelola PI 10 persen dalam perda, terdapat tahapan konsultasi publik. Harusnya hal itu dikonsultasikan dengan masyarakat di Bumi Duan Lolat sebagai daerah terdampak. Namun Tanimbar dibuat kaget ketika Perda penetapan itu keluar tanpa meminta pendapat pemerintah dan masyarakat Tanimbar.

“Tanimbar tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait penetapan BUMD Maluku energi,” ungkapnya.

Dengan demikian, mengingat waktu makin mendekat yakni jatuh tempo pada tanggal 30 Maret ini, karena ada siklus dan tata waktu yang sudah ditetapkan pempus yakni tahap satu sampai sepuluh. Dan saat ini telah memasuki tahap ke-empat, maka harus ada solusi jangka pendek tentang penawaran PI ini.

“Kami berharap ada kearifan dan kebijaksanaan pemprov untuk kita menyelesaikan ini. Saya kuatir ada kesengajaan ulur-ulur waktu. Padahal KKT sudah sikapi. Harus ada kebijakan khusus dengan tetap menghormati kewenangan DPRD Maluku dan Gubernur. Kami datang dan kami siap negosiasi, kenapa provinsi tidak siap ambil keputusan?” ujarnya.

Padahal Bupati Fatlolon, sangat berharap agar urusan PI ini tidak usah lagi dibawah ke pemerintah pusat. Jika semua pihak di provinsi mempunyai hati yang tulus. Pihaknya merasa ruang untuk diputuskan di provinsi seolah-olah tidak ada.

“Jangan anggap Tanimbar anak tiri. Kami menangis. Jangan pernah katakan kami terlambat. Isilah kekurangan kami di kabupaten dengan kelebihan yang ada di provinsi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pemda Tanimbar telah menyurati Gubernur Maluku. Surat pertama dikirim pada 24 Januari 2020 dan surat kedua 14 Desember 2020.

Dua surat ini isinya sama yakni usulkan Tanimbar diberikan porsi 5,6 persen dari total 10 persen. Pada surat kedua bahkan Pemda memohon kepada gubernur agar Tanimbar dapat porsi yang sesuai. Sayangnya, kedua surat permohonan tersebut mendapat penolakan.

Penolakan Murad Ismail terhadap aspirasi Pemkab Tanimbar itu tertuang dalam Surat Gubernur Maluku kepada Bupati Tanimbar bernomor 542/288 tertanggal 19 Januari 2021.

Surat itu sebetulnya untuk menjawab Surat Bupati Tanimbar Nomor 542/1112 tertanggal 16 Desember 2020 soal pengelolaan PI 10 persen.

Dalam surat Gubernur tersebut disebutkan kalau merujuk Permen ESDM 37 tahun 2013, ketentuan PI 10 persen, untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu propinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, PI 10 persen diberikan kepada 1 BUMD yang pembentukannya dikordinasikan dengan gubernur.

Untuk lapangan yang berada di daratan dalam satu propinsi atau perairan lepas pantai diatas 12 mil mil laut dari garis pantai ke laut lepas, penawaran PI 10 Persen diberikan kepada BUMD Propinsi yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan gubernur.

Sementara letak posisi sumur gas alam cair Blok Masela, berada diluar 12 mil laut sehingga baik propinsi maupun kabupaten Tanimbar diluar kewenangan itu.

Masih dalam surat gubernur tersebut, disebutkan kalau pasal 17 Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penawaran PI 10 persen untuk lapangan yang pertama kali diproduksi yang berada di perairan lepas pantai, dapat diberikan kepada BUMD atau BUMN.

Menteri ESDM, kata surat itu telah menetapkan kewenangan itu kepada BUMD Propinsi Maluku, sebagaimana suratnya kepada SKK Migas nomor 560/13/MEM.M/2019 tertanggal 9 Desember 2020 tentang PI 10 persen wilayah kerja Blok Masela.

 Menteri ESDM juga telah menyurati Gubernur Maluku tentang hal itu dan gubernur menindaklanjutinya dengan menyiapkan BUMD PT Maluku Energy Abadi (Perseroan) untuk menerima dan mengelola PI 10 persen.

"Memperhatikan uraian tersebut, maka penyampaian minat pengelolaan PI 10 persen Wilayah Kerja Masela yang saudara (Petrus Fatlolon) sampaikan, tidak relevan dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas Murad dalam suratnya itu.

Meski demikian, ia menyebutkan kalau BUMD Kabupaten Tanimbar akan tetap didorong berperan di bisnis bagian hilir, serta dapat bersinergi dengan BUMD Propinsi Maluku di sektor usaha lainnya secara ‘business to business’ dengan tetap memperhatikan tata laksana yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan tata kelola perusahaan yang baik. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel