-->

Jhoni Allen Protes Sikap Hakim Tangani Kasus Gugatannya ke AHY dan Sengketa Demokrat

Jhoni Allen Protes Sikap Hakim Tangani Kasus Gugatannya ke AHY dan Sengketa Demokrat.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Politikus Jhoni Allen bersama kuasa hukumnya akan mengajukan protes dan pengaduan terhadap majelis hakim yang menangani gugatan pemecatannya dari Partai Demokrat.

"Pak Jhoni Allen bersama kuasa hukumnya akan mengajukan protes dan pengaduan atas sikap majelis hakim yang memaksakan pemeriksaan gugatan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan sengketa partai," kata kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, kepada Tempo, Kamis, 25 Maret 2021.

Slamet mengatakan, pengajuan protes akan dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021 pada pukul 09.00 WIB. Jhoni Allen akan mengajukan pengaduan itu ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bersurat ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Sebelumnya dalam sidang gugatan Jhoni Allen terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), majelis hakim menyebut bahwa gugatan tersebut masuk ke dalam sengketa partai politik.

Adapun pihak Jhoni Allen tetap bersikukuh bahwa gugatannya merupakan perkara perdata umum atas tindakan melawan hukum. Meski terjadi perdebatan, majelis hakim tetap membacakan isi petitum gugatan Jhoni Allen.

Jhoni Allen menggugat AHY atas pemecatan dirinya dari Partai Demokrat. Selain AHY, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret. 

Gugatan itu, menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum. (Friski Riana | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel