-->

Hinca Pandjaitan Tegaskan AHY Tak Mau Islah dan Ketemu dengan Kubu KLB

Hinca Pandjaitan Tegaskan AHY Tak Mau Islah dan Ketemu dengan Kubu KLB .lelemuku.com.jpg

PANGKALPINANG, LELEMUKU.COM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan bahwa partainya di bawah komando Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak ada rencana untuk islah dengan Partai Demokrat KLB.

"Buat kami untuk apa bicara islah karena kami (Partai Demokrat) cuma satu. Dalam maklumat DPD Partai Demokrat sudah termuat bahwa negara mengakui termasuk juga ada berita negaranya," ujar Hinca kepada wartawan di Kantor DPD Demokrat Bangka Belitung, Senin, 15 Maret 2021.

Dengan keabsahan yang disebutkannya lengkap, Hinca menuturkan pihaknya tidak ada rencana atau membuka peluang untuk melakukan islah serta merangkul kembali pengurus Demokrat KLB.

"Jangankan islah, bertemu pun tidak mau. Untuk apa kami bertemu dengan orang yang mengambil partai kami secara tidak sah. Ibarat ada orang datang mengambil sesuatu dari rumahmu, masa kamu harus bicara dengan dia. Bagi kami tidak ada islah karena hanya ada satu partai Demokrat, yakni dibawah AHY," ujar dia.

Hinca menyampaikan bahwa pihaknya sudah melaporkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait dengan atribut dan simbol Partai Demokrat. Penyampaian maklumat HAKI atribut dan simbol tersebut, kata dia, dimulai dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kilometer nol di Bangka Belitung untuk memberitahukan memaklumatkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa DPP Demokrat di Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat yang diketuai oleh AHY adalah pemilik yang sah simbol dan atribut partai Demokrat sebagaimana ada di ADRT," ujar dia.

Hinca menambahkan akan membuat laporan pengaduan ke Polda Bangka Belitung sebagai antisipasi jika ada orang tertentu yang menggunakan atribut dan simbol Partai Demokrat secara ilegal dan tidak sah untuk dapat diambil tindakan hukum. 

"Menurut undang-undang merek dan indikasi geografis diatur bahwa barang siapa yang menggunakan merek tanpa izin diancam pidana 5 tahun penjara atau pidana denda Rp 2 miliar. Setelah laporan pengaduan disampaikan, kepolisian sebagai penegak hukum harus turun tangan menghentikan pihak yang menggunakan atribut dan simbol Partai Demokrat AHY," ujar dia. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel