-->

Benhur Tomi Mano Perpanjang Aktifitas di Kota Jayapura Hingga Jam 10 Malam

Benhur Tomi Mano Perpanjang Aktifitas di Kota Jayapura Hingga Jam 10 Malam.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Aktifitas masyarakat di kota Jayapura yang sebelumnya dimulai pukul 06.00 wit sampai pukul 21.00 wit, jelang akhir tahun 2020 diperpanjang dimulai pukul 06.00 sampai pukul 22.00 wit atau jam 10 malam.

Hal tersebut diungkapkan Walikota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM, ketika menyampaikan kesimpulan rapat tentang penanganan dan pencegahan covid-19 dan kamtibmas di wilayah kota Jayapura jelang Natal dan tahun baru, Kamis, 10 Desember 2020.

“Pertimbangan perpanjangan waktu aktifitas masyarakat sampai jam 10 malam, penanganan ekonomi harus tetap jalan berbarengan dengan penanganan covid-19 dan melihat rt ro sudah menurun menjadi 0,4 dan yang dirawat juga sudah semakin berkurang. Setelah pertemuan ini instruksi Walikota akan dikeluarkan berkaitan dengan perpanjangan waktu beraktifitas ini,” jelas Walikota.

Dijelaskannya, selain perpanjangan waktu aktifitas masyarakat, rapat tersebut juga menyepakati, untuk ibadah Natal kantor, perusahaan, kerukunan, jemaat, suku, paguyuban dan lain-lain dilaksanakan dalam ruangan dan tidak diluar ruangan, jumlahnya dibatasi 50 persen dan tetap taat mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Perayaan lepas sambut tahun baru yang biasanya meriah dengan adanya pesta kembang api, tahun ini tidak dilaksanakan di ruang terbuka, tetapi dilaksanakan dalam bentuk ibadah di rumah masing-masing sesuai agama dan kepercayaan dari warga kota Jayapura pada pukul 00.00 wit.

Untuk jajaran pemerintah kota, para forkopimda tidak melaksanakan open house. Apabila pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Papua akan melaksanakan open house, diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah kota Jayapura tidak melaksanakan perayaan Natal bersama pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat, seperti yang sebelumnya dilakukan setiap tahun.

Pelarangan penjualan minuman beralkohol, tanggal 30 Desember 2020 sampai 5 Januari 2021. Juga akan dikeluarkan Instruksi Walikota tentang larangan bunyi-bunyian seperti petasan dan sejenisnya, pada ibadah perayaan Natal tanggal 24, 25, 26 dan 31 Desember, agar tidak mengganggu umat Kristiani yang menjalankan ibadah.

Untuk seluruh gereja di wilayah kota yang biasanya melakukan pawai Santa Claus, diharapkan melakukan acara serupa hanya di lingkungan gereja masing-masing.

“Keselamatan dan kesehatan itu sangat penting. Saya harapkan seluruh masyarakat bisa mendukung hal ini. Instruksi yang akan dikeluarkan akan dibarengi dengan penegakan hukum bagi yang melanggar. Kami juga tetap akan melakukan sweeping masker. Kami bersama semua tokoh agama menolak keras intoleran di wilayah kota Jayapura dan menjadikan kota Jayapura sebagai rumah yang aman, damai, rukun dan toleran,” tegas Walikota.

Bagi yang akan menggelar kegiatan atau acara pernikahan dan acara lainnya Walikota mengingatkan, harus ada ijin keramaian dari kepolisian dan ijin dari satgas penanganan covid-19 kota Jayapura. (Humaskotajayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel