-->

Polisi Amankan Seorang Warga di Kelurahan Samkai Merauke

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos bersama Ka SPKT Aiptu Binto Wellem, S.Sos beserta personel berhasil mengamankan seorang warga di Jln. Binaloka, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada Kamis (26/11/2020).  Kasubag Humas mengatakan bahwa berdasarkan lapopran masyarakat melalui telepon, ada seorang warga yang dipengaruhi Miras sedang melakukan aksi pemalangan jalan dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang kepada warga yang akan melintasi jalan tersebut.  “Mendengar laporan tersebut dengan quick respon SPKT Polres Merauke langsung mendatangi TKP dan dilakukannya pengejaran dan menangkap pelaku hingga di pertigaan jalan Binaloka dan kelurahan Samkai,” ungkapnya.  Lanjut Ariffin, tersangka KB telah diamankan di Mapolres Merauke bersama barang bukti sebilah parang. Selanjutnya ia akan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.  Kasubbag Humas Polres Merauke menghimbau kepada seluruh warga Merauke, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif diharapkan warga jangan mengkonsumsi miras illegal hingga mabuk dan melakukan suatu tindak pidana. Polisi akan tindak tegas, berilah informasi suatu tindak pidana dan penjual miras illegal.

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kasubag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos bersama Ka SPKT Aiptu Binto Wellem, S.Sos beserta personel berhasil mengamankan seorang warga di Jln. Binaloka, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua pada Kamis (26/11/2020).

Kasubag Humas mengatakan bahwa berdasarkan lapopran masyarakat melalui telepon, ada seorang warga yang dipengaruhi Miras sedang melakukan aksi pemalangan jalan dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang kepada warga yang akan melintasi jalan tersebut.

“Mendengar laporan tersebut dengan quick respon SPKT Polres Merauke langsung mendatangi TKP dan dilakukannya pengejaran dan menangkap pelaku hingga di pertigaan jalan Binaloka dan kelurahan Samkai,” ungkapnya.

Lanjut Ariffin, tersangka KB telah diamankan di Mapolres Merauke bersama barang bukti sebilah parang. Selanjutnya ia akan diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Kasubbag Humas Polres Merauke menghimbau kepada seluruh warga Merauke, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif diharapkan warga jangan mengkonsumsi miras illegal hingga mabuk dan melakukan suatu tindak pidana. Polisi akan tindak tegas, berilah informasi suatu tindak pidana dan penjual miras illegal. (humaspolresmerauke)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel