-->

Gereja Katolik Beri Pernyataan Sikap Terhadap Insiden Penganiayaan Warga Olilit

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Gereja Katolik Keuskupan Amboina Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) di Provinsi Maluku memberikan pernyataan sikap tehadap  insiden penganiayaan dua warga Desa Olilit di Kecamatan Selatan (Tansel), Marsianus dan Timotius Fanumbi pada Kamis (24/09/2020) pukul 23.50 WIT.

“Kami menyatakan sikap terhadap kejahatan kemanusiaan tersebut,” ujar Komisi Justice dan Peace Wilayah Tanimbar dan MBD, RD. Jakobus Sorlury kepada Kapolres Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K dan jajaran pada Sabtu (26/09/2020).

Dalam kesempatan itu Sorlury mengatakan pihaknya mengecam dan mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku di Tanimbar itu.

“Kepada pihak kepolisian RI Polres Tanimbar untuk segera menahan Danki berserta oknum anggota brimob dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.

Sorlury menegaskan pihaknya secara kusus menginginkan agar Komandan Kompi (Danki) Sat Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku segera diproses, dicopot dan diganti. Selanjutnya para pelaku harus segera dihukum seberat-beratnya, seperti penurunan pangkat bagi para pelaku hingga dipenjara.

Selain itu, ia pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanimbar agar segera meninjau kembali hibah tanah untuk pembangunan Mako Brimob di wilayah petuanan Desa Olilit Raya.

“Proses hukum terhadap pelaku hendaknya dilaksanakan sejak tuntutan ini disampaikan sampai dengan tiga hari ke depan dan diinformasikan kepada pihak gereja katolik melalui komisi justice dan peace wilayah Tanimbar dan MBD. Jika tidak dipenuhi maka kami akan mengerahkan seluruh kekuatan untuk menduduki polres Tanimbar,” pintanya.

Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Romi Agusriansyah mengungkapkan pihaknya telah serius dan tegas menetapkan 2 tersangka penganiayaan dua warga tersebut. Menurutnya kedua oknum anggota Brimob dengan inisial SA da AG diduga telah menganiaya dua warga dan keduanya saat ini telah diamankan di Rutan Polres Tanimbar.

“Kami sudah mengambil langkah cepat terkait penanganan kasus ini. Mulai kemarin sore sampai dengan tadi malam untuk melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, yaitu 5 dari personil brimob dan 2 dari warga,” jawab Kapolres.

Ia menuturkan bahwa Kapolda Maluku, Irjen. Pol. Drs. Baharuddin Djafar, M.Si telah menaruh perhatian besar terhadap kasus ini dimana harus dilakukan secara benar dengan penanganan semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum baik pidana, kode etik dan disiplin.  

Romi menambahkan dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku untuk tindakan disiplin dan kode etik terhadap tersangka oknum personel brimob.  

“Pak Kapolda telah menyampaikan sikap tegas untuk usut tuntas kasus ini sampai dengan semua pelaku yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Masih ada beberapa saksi lagi sudah bisa kami identifikasi , tetapi masih membutuhkan waktu untuk pemeriksaan. Termasuk kepada saudara Marianus Fanumbi yang masih dirawat. Proses ini masih jalan, artinya tidak menutup kemungkinan mungkin akan ada pelaku-pelaku lainnya,” tutupnya. (Albert Batlayeri)  

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel