-->

Herry Naap Ingin Pengawasan Di Wilayah Perbatasan Biak Harus Ketat

BIAK, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan terhadap penularan virus corona (Covid-19). Setelah pekan lalu mengharuskan setiap kampung membentuk relawan di pencegahan dan penanganan Covid-19, maka kini giliran pengawasan di wilayah perbatasan kabupaten menjadi perhatian serius.

Bahkan, pembukaan posko pengawasan di dua distrik yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Supiori mulai didirikan, Selasa (7/4) kemarin. Kedua poskoh yang dijaga tim penanganan dan pencegahan Covid-19 tingkat distrik itu didirikan di Halaman Kantor Distrik Bondifuar dan Distrik Swandiwe.

Dengan adanya kedua poskoh tersebut maka setiap penumpang yang menggunakan kendaraan melintasi wilayah itu wajib diperiksa kesehatannya dan diambil data-datanya. Langkah itu diambil untuk memastikan bahwa setiap warga yang masuk atau keluar dari wilayah Kabupaten Biak Numfor sehat.

“Poskoh yang didirikan di Distrik Bondifuar dan Swandiwe pada dasarnya bertujuan untuk memproteksi masyarakat, khususnya lagi dalam hal kesehatan. Setiap orang yang lewat wajib diperiksa kesehatannya, saya kira ini sangat penting ditengah merebaknya virus corona di sejumlah daerah di Indonesia dan di Biak Numfor langkah-langkah antisipasi harus diambil,” ujar Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd yang turun langsung mempersiapkan didirikannya poskoh di Distrik Swandiwe.

Diperketatnya pengawasan di tingkat distrik dan kampung juga untuk mengantisipasi masukanya orang dari luar Biak atau kabupaten lainnya di Papua lewat sejumlah pelabuhan atau pantai mengingat Biak Numfor dan Supiori adalah wilayah kepulauan.

“Biak dan Supiori itu kepulauan, jadi kemungkinan orang dari luar datang dengan menggunakan speedboat atau perahu bisa saja, karenanya pemeriksaan kesehatan di wilayah perbatasan perlu dilakukan. Lebih baik ada langkah antisipasi, jadi tidak ada tujuan lain. Langkah pendirian poskoh ini sangat membantu untuk kepentingan masyarakat Biak Numfor dan termasuk Supiori,” tandas Bupati yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Biak Numfor.

Selain melakukan pemeriksaan, poskoh itu juga akan mengawasi setiap kendaraan lewat sesuai dengan jam yang telah ditentukan. Pasalnya, dengan adanya poskoh pengawasan itu maka mulai pukul 18.00 WIT sudah tidak diperbolehkan kendaraan keluar masuk di wilayah Kabupaten Biak Numfor, khususnya melalui wilayah perbaatasn di kedua distrik tersebut. Dan di kedua poskoh yang terletak di bagian Barat dan Utara Biak (wilayah perbatasan) juga dijaga oleh aparat TNI/Polri.

Pengoperasian perdana kedua poskoh di dua distrik yang di wilayah perbatasan itu dipantau langsung oleh Plt. Asisten I Setda Kabupaten Biak Numfor Drs. Gabriel Judi Wanma dan sejumlah aparat TNI/Polri lainnya. (HumasBiakNumfor)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel