-->

Jefirston Riwu Kore Buka Sosialisasi BNPT dan BNPTD Kota Kupang

 Jefirston Riwu Kore Buka Sosialisasi BNPT dan BNPTD Kota KupangKUPANG, LELEMUKU.COM - Walikota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH membuka kegiatan sosialisasi bantuan pangan di Kota Kupang, Senin (29/07/2019) di Hotel Ima, Kelapa Lima.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang mekanisme pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) bagi masyarakat tidak mampu atau orang miskin di Kota Kupang melalui perangkat Kecamatan, Kelurahan, Pendamping Sosial, e-Warong, Kelompok-kelompok Usaha Bersama (Kube) dan Bank Penyalur sehingga melalui mereka masyarakat diberikan pemahaman yang benar dan lengkap terkait kedua program tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se-Kota Kupang, Pimpinan Bank NTT Cabang Pembantu Kantor Walikota, Hari Yanto Yohanes, para pendamping sosial, pengelola e-Warong, dan kelompok usaha bersama serta insan pers.

Sesuai laporan ketua panitia yang dibacakan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes, latar belakang pelaksanaan sosialisasi tersebut antara lain adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa fakir miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sehingga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial pangan berupa program BPNT dan BPNTD, dan juga untuk dapat memenuhi program BPNT BPNTD maka penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Kementerian Sosial Republik Indonesia.

"Dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 28 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, dan Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan," kata dia.

Maksud dilaksanakan sosialisasi ini adalah untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan dan mekanisme BPNT dan BPNTD, memberikan arahan yang lebih jelas tentang pelaksanaan penyaluran BPNT dan BPNTD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pihak terkait serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyaluran BPNT dan BPNTD. Hasil yang diharapkan, dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini dapat dihasilkan pemahaman tentang pelaksanaan penyaluran bantuan pangan melalui BNPT dan BNPTD.

Program BNPT dan BNPTD merupakan salah satu program dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota yang kurang mampu sehingga dapat memenuhi akan kebutuhan dasarnya setiap hari, oleh karenanya dirinya mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut sebab telah secara nyata menunjukkan kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, demikian yang disampaikan Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.

Menurut Walikota Kupang, program pemberian BNPT dan BNPTD merupakan bentuk-bentuk intervensi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Kupang, selain dengan perumusan kebijakan pembangunan. Diharapkan masyarakat dapat memaknai kepedulian pemerintah ini sebagai pendorong dan pemicu tumbuhnya semangat untuk berkembang secara mandiri, akrena tanpa adanya kesadaran internal dari individu masyarakat itu sendiri, maka sebaik apapun program dan kebijakan pemerintah pastinya akan menuai kegagalan.

“Saya berharap sepenuhnya kepada para Lurah, LPM Kelurahan, RT, RW, Tokoh agama dan masyarakat berperan sungguh-sungguh dalam menentukan penerima manfaat program BNPT dan BNPTD secara bertanggung jawab sehingga bantuan pemerintah ini benar-benar tepat sasaran. Jangan ada warga miskin atau tidak mampu yang tertinggal, jangan ada diskriminasi dalam bentuk apapun dalam pendataan warga miskin atau warga tidak mampu di wilayah/lingkungan saudara-saudara yang harus masuk dalam basis data Kementerian Sosial tersebut,” tegas Walikota Kupang.

Lanjutnya, Walikota Kupang memaparkan bahwa pada tahun 2019, ada sebanyak 17.130 KPM penerima BNPT dan 3.000 KPM penerima BNPTD, untuk itu kedepannya Pemerintah Kota berupaya untuk menambah jumlah penerima manfaat karena masih ada sekitar lima ribu lebih KPM yang sudah terdata dalam basis data fakir miskin dan orang tidak mampu Kementerian Sosial yang belum menerima manfaat. Dirinya dalam kesempatan tersebut memerintahkan kepada Dinas Sosial Kota Kupang untuk segera menyiapkan proposal yang akan ditujukan kepada Menteri Sosial guna penambahan jumlah penerima manfaat yang keseluruhannya sebanyak sekitar 26.000 KPM.

Direncanakan ada tambahan plus dalam paket BNPT dan BNPTD berupa minyak goreng, ikan kaleng dan mie instan. Bantuan yang diberikan senilai seratur sepuluh ribu rupiah per bulan bagi tiap KPM yang diberikan dari bulan Januari hingga Desember 2019.

Untuk itu, keluarga penerima manfaat akan mendapatkan kartu BNPTD yang dapat digunakan pada mesin EDC Bank NTT sebagai bank penyalur bantuan yang ada di e-Warong yang tersebar di 25 titik dalam wilayah Kota Kupang. Walikota Kupang berharap agar para penerima dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga secara khusus dan masyarakat Kota Kupang pada umumnya.

Didepan para peserta serta undangan yang hadir, Walikota Kupang mengatakan bahwa prioritas pemerintah Kota Kupang adalah kesejahteraan masyarakatnya, terutama melalui program-program seperti ini.

“Membangun infrastruktur memang penting, tapi program-program intervensi melalui pemberian bantuan untuk membantu masyarakat tidak mampu adalah jauh lebih penting dan harus lebih diprioritaskan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut pula, Walikota Kupang menyinggung tentang ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Kupang yang juga merupakan kebutuhan dasar masyarakat, yang tersedia saat ini dinilai masih belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Kupang.

Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang sedang berupaya agar bisa mendapatkan bantuan Pemerintah Pusat agar pengelolaan air yang bersumber dari mata air yang ada di wilayah Kota Kupang dapat memenuhi seluruh kebutuhan akan air bersih. Air bersih yang dibutuhkan seluruh warga Kota Kupang sebanyak 825 liter/detik, namun yang baru terpenuhi baru sebanyak 370. (HumasKotaKupang).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel