-->

Terkait Kasus Suap di Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip Ditangkap KPK

Terkait Kasus Suap di Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip Ditangkap KPK
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Sri yang merupakan kader dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dijerat sebagai tersangka dalam OTT bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.

Dua orang tersangka lainnya adalah tim sukses dirinya saat mencalonkan diri sebagai bupati, Benhur Lalenoh (BNL) dan Pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada pada Selasa (30/04/2019) menjelaskan OTT itu bermula pada Minggu (28/04/2019) malam saat Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, satu jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Diungkapkan sempat terjadi komunikasi antara pihak terkait bahwa barang tersebut akan diantar ke Sri Wahyumi. Barang itu rencananya akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.

Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada Senin (29/04/2019) malam, tim KPK mengamankan Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo, dan sopir Benhur di sebuah hotel di Jakarta. Mereka pun langsung dibawa ke kantor KPK

"Diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan fee proyek. Tim Kemudian mengamankan anak BHK (Bernard Hanafi Kalalo) pukul 04.00 WIB pagi di salah satu apartemen di Jakarta," kata Basaria kepada CNN Indonesia.

Setelah itu, KPK mengamankan sejumlah tersangka di Jakarta, pagi harinya, tim mengamankan sejumlah pihak di Manado. Pertama, kata Basaria KPK mengamankan seorang Ketua Pokja bernama Ariston Asoseng pada sekitar pukul 08.55 WITA. Pukul 11.35 WITA, KPK menangkap Bupati Kepulauan Talau Sri Wahyumi di kantornya.

"Melalui jalur udara, ASO (Ariston Asoseng) dan SWM (Sri Wahyumi) diterbangkan ke Jakarta oleh tim terpisah. Tim yang membawa SWM mendarat di Bandara Jakarta sekitar Pk18.30 WIB dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," kata Basaria.

Dari operasi itu, KPK menyita sejumlah barang bukti mulai dari tas, jam tangan, hingga perhiasan. Barang-barang itu diduga sebagai pemberian suap untuk Sri dari pengusaha.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000," kata Basaria

Total 513 juta itu terdiri dari berbagai barang mewah, di antaranya tas tangan merek Channel senilai Rp97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp224.500.000, anting berlian Adelle Rp32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000, dan uang tunai Rp50 juta.

Setelah diperiksa, KPK kemudian menetapkan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.

Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, lanjut Basaria, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel