-->

Bapenda Tanimbar, KP2KP Saumlaki dan Kantor Pertanahan Tanimbar MoU Rekonsiliasi Data Pembayaran Hak Atas Tanah dan Bangunan

Bapenda Tanimbar, KP2KP Saumlaki dan Kantor Pertanahan Tanimbar MoU Rekonsiliasi Data Pembayaran Hak Atas Tanah dan BangunanSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku bersama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki dan Kantor Pertanahan Tanimbar melakukan nota kesepahaman tentang kerjasama rekonsiliasi data pembayaran pajak pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan pada Kamis (21/03/2019).

Menurut Kepala Bapenda, Rosias R. Kabalmay, S.Pt., M.Si pihaknya merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati Tanimbar, Petrus Fatlolon, SH., MH dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah di bidang keuangan sub-pengelolaan pendapatan daerah yang menjadi kewenangan daerah yang harus dikelola secara tertib, akuntabel dan transparan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan saat ini merupakan salah satu bentuk wujud pengelolaan pendapatan daerah secara transparan,” ujar dia saat menyampaikan sambutan.

Kabalmay menjelaskan alasan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan hanya difokuskan pada kerjasama rekonsiliasi data tersebut karena untuk ketentuan pajak pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan mempunyai keterkaitan pengurusan administrasi melalui ketiga instansi ini dengan mengacuh pada Peraturan Daerah (Perda) no 03 Tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta SK Bupati nomor 030-137-tahun 2018 tentang penetapan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemda tahun 2018 dan satuan pelaksana rencana aksi.

“Dalam rencana aksi pemberantasan korupsi telah ditetapkan program kerja SKPD Bapenda yakni melakukan rekonsiliasi secara manual maupun elektronik dengan pihak pertanahan maupun kantor pelayanan perpajakan saumlaki,” paparnya.

Sementara itu Kepala KP2KP Saumlaki, Kukuh Hanna Prapanca mengungkapkan bahwa patut menjadi kebanggaan bersama bahwa kerjasama yang dibangun tersebut merupakan hal yang pertama dalam sejarah guna membangun sinergitasnya sebagai pintu gerbang saling bertukar data satu sama lain demi memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak yaitu penjual dan pembeli tanah.

Ia menilai dari sisi pajak, arah Kabupaten Tanimbar itu sudah benar karena pendapatan daerah harus menjadi primadona serta mengharapkan Tanimbar akan semakin tumbuh dan berkembang juga untuk Kantor Pertanahan dapat pula mendukung program Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo dalam pemberian sertifikat tanah gratis.

“Daerah semakin tumbuh juga mendukung program pembagian sertifikat tanah Jokowi serta dapat menjadi pintu gerbang dalam masyarakat untuk memiliki hak secara penuh dalam kepemilikan tanah dan atau bangunan,” harap Prapanca.

Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Tanimbar, Lukas Souhuat, A. Ptnh mengatakan sebagai  intitut yang melaksanakan penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang survey, pengukuran dan pemetaan penetapan hak atas tanah, pemberdayaan masyarakat, penataan pertanahan, pengadaan tanah serta penanganan masalah dan pengendalian pertanahan berharap dukungan semua pihak terutama notaris dan PPAT dalam penetapannya  juga secara khusus kepada organisasi pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), pedagang dan masyarakat yang merupakan wajib pajak serta perlu dukungan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat agar dapat mengimbau dan menumbuhkan kesadaran membayar pajak.

“Dengan membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah dapat mendongkrak pendapatan asli daerah Tanimbar demi mewujudkan percepatan pembangunan yang lebih merata menuju Tanimbar yang amanah,” harapnya.

Bapenda Tanimbar, KP2KP Saumlaki dan Kantor Pertanahan Tanimbar sepakat mengadakan kerjasama melalui Nota Kesepahaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi institusi masing-masing dengan ketentuan kegiatan rekonsiliasi data diantaranya nama wajib pajak, alamat objek pajak, NOP, nama penjual, harga jual dan beli, luas bumi objek pajak, luas bangunan objek pajak, nilai jual bumi, nilai jual bangunan, NJKP dan BPHTB akan dilakukan pada setiap triwulan di lokasi kantor Bapenda. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel