-->

Prabowo Sebut Kekayaan RI Banyak Berada di Luar Negeri, Fakta

 Fakta, Prabowo Sebut Kekayaan RI Banyak Berada di Luar NegeriJAKARTA, LELEMUKU.COM - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut banyak kekayaan Indonesia tidak berada di dalam negeri, melainkan mengalir ke luar negeri. Pernyataan itu disampaikan Prabowo ketika mengikuti debat calon presiden kedua, di Jakarta, Minggu (17/2).

"Kita akan mengamankan semua sumber-sumber ekonomi bangsa Indonesia. Kita akan menjaga pundi-pundi bangsa Indonesia supaya kekayaan kita tidak mengalir ke luar negeri. Masalah pokok bangsa kita adalah bahwa kekayaan kita tidak tinggal di republik kita," kata Prabowo.

Namun, Prabowo tidak menjelaskan maksud kekayaan itu apakah kekayaan sumber daya alam banyak mengalir ke luar negeri, atau dari potensi pajak warga Indonesia yang banyak berada di luar negeri.

Menurut hasil cek fakta dari KBR.id mengungkapkan hal ini telah menjadi agenda Pemerintah RI saat ini. Menurut manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA), Ervyn Kaffah, Presiden Jokowi memiliki agenda yang jelas mengenai hal ini.

Selain kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), sekarang ini ada penandatanganan mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss.

Pada 4 Febuari 2019 pemerintah indonesia membuat MLA dengan pemerintah Swiss untuk mengembalikan harta kekayaan orang Indonesia yang di simpan di Swiss.

Peneliti FITRA, Gunardi mencatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berhasil merepatriasi Rp147 trilun dari total deklarasi luar negeri sebesar Rp1.031 triliun.

Catatan juga disampaikan peneliti AURIGA, Iqbal Damanik. Iqbal mengutip data Bank Indonesia (BI) bahwa baru 93 persen devisa hasil ekspor Indonesia yang balik ke dalam negeri dan baru 15 persen yang sudah dikonversi menjadi Rupiah.

Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ada tiga hal yang diatur yaitu, (1) DHE SDA harus masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, (2) pemberian insentif terhadap PPh Final bagi DHE SDA yang masuk ke SKI, dan (3) sanksi administratif bagi yang melanggar. (Cekfakta.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel