-->

Pemprov Papua Surati Freeport Pekerjakan Kembali Mantan Karyawan

Pemprov Papua Surati Freeport Pekerjakan Kembali Mantan KaryawanJAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memastikan telah menyurati PT. Freeport Indonesia (PTFI) untuk meminta mempekerjakan kembali eks karyawannya yang di PHK secara sepihak.

Hal demikian dikarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa.

“Surat ini sudah dilayangkan Pemprov Papua melalui instansi kami kepada PTFI pada 11 Februari 2019 lalu. Sehingga pada 12 Februari 2019, sekitar 30 karyawan PTFI yang telah di-PHK kembali mengecek surat yang kami kirimkan kepada perusahaan tambang di Timika itu,” kata ia.

Lebih jauh dijelaskan, dalam surat tersebut Pemprov Papua selain meminta ribuan karyawan PTFI untuk dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-haknya oleh perusahaan, juga mengimbau Freeport

“Intinya, dalam surat tersebut diharapkan Freeport tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 yang menyatakan pemutusan hubungan kerja harus melalui mekanisme atau prosedur dan tidak bisa dilakukan sepihak,” ujarnya.

Menurut ia, Pemprov Papua sangat memberi dukungan bagi eks karyawan yang di PHK secara sepihak oleh Freeport. Kendati demikian, dia berharap semua pihak termasuk eks karyawan agar menggunakan pendekatan persuasif serta tak memakai tindakan-tindakan anarkis.

“Sebab pekerja yang pasti harus menghargai perusahaan dan sebaliknya karena pekerja juga adalah aset yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perusahaan.”

“Intinya kita dukungan supaya PTFI mempekerjakan kembali 8.000 karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak,” kata dia.

Sementara ditanya mengenai deadline atau jangka waktu bagi Freeport untuk melaksanakan surat itu, Yan menyebut tak ada batasan yang diberikan. “Tapi kita berharap surat ini bisa segera ditindaklanjuti.”

“Imbauan kami juga bagi karyawan yang telah di-PHK agar tidak serta merta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan keinginan masing-masing. Sebab ada aturan yang berlaku, begitu pula dengan perusahaan,” tutupnya. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel