-->

Benhur Tomi Mano Bahas Permohonan Perizinan Satu Pintu di Kota Jayapura

Benhur Tomi Mano Bahas Permohonan Perizinan Satu Pintu di Kota JayapuraJAYAPURA, LELEMUKU.COM -Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua, Dr Benhur Tomi Mano, MM pada rapat bersama instansi teknis perihal pelayanan terpadu satu pintu di DPMPTSP, menekankan bahwa seluruh permohonan perizinan di tahun 2019 harus satu pintu.

“Saya bentuk DPMPTSP dan OPD teknis yang melakukan pelayanan untuk permohonan perizinannya dari satu pintu bukan dua pintu! Tidak ada lagi yang urus terpisah ke BAPPEDA, PUPR, Lingkungan Hidup, semua harus satu pintu,” katanya pasca mengadakan rapat bersama instansi teknis di Gedung DPMPTSP, Kamis (14/2).

Wali Kota menegaskan bahwa esensi satu pintu kiranya dapat diimplementasikan secara utuh di tahun 2019. Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 28 tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada DPMPTSP Kota Jayapura, melimpahkan 93 perizinan yang terdiri dari 45 Perizinan / Non Perizinan Bidang Jasa Usaha, 41 Perizinan / Non Perizinan Bidang Tertentu dan 7 Perizinan Bidang Penanamam Modal.

Dalam mengurus permohonan perizinan, jika berkas yang diajukan lengkap maka permohonan pembangunan perumahan / pertokoan / perhotelan harus dikaji dampak lingkungannya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Kemudian, konstruksinya agar tidak menyalahi aturan maka harus ditelaah tata ruangnya dengan bantuan advice dari Dinas PUPR dan PKP.

Saya bentuk DPMPTSP dan semua jenis OPD yang melayani harus paham esensi dari satu pintu. Masyarakat para pemohin izin harus Satu Pintu, tidak lagi ke BAPPEDA, PUPR, DLHK, semuanya satu pintu. Pemohon ajukan proses yang diminta harus melengkapi berkas. Jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan berkasnya dan dijelaskan ke pemohon.

Kepada seluruh instansi teknis yang mengikuti pertemuan tersebut, Wali Kota meminta agar ditempatkan tenaga ahli di bidangnya masing-masing. Penempatan tenaga ahli di DPMPTSP memudahkan penyelidikan tim ke lapangan untuk menindaklanjuti berkas yang diajukan.

“Saya minta ada koordinasi dan komunikasi antara PTSP dan dinas terkait. Lihat aturan yabg berlaku dengan tidak mempersulit permohonan yang diajukan, pelayanan harus prima, cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel,” katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Yohanis Wemben, SH, MH mengatakan pentingnya menyamakan persepsi antar OPD teknis. Bersinergi dan terintegrasi menjadi kata kunci pelayanan terpadu yang diamanahkan dalam peraturan Wali Kota Jayapura.

“Instansi teknis yang rapat bersama Wali Kota harus menyamakan persepsi dalam rangka pelayanan publik agar berjalan dengan baik, OPD teknis sudah wajib satu pintu, pemohon yang mengajukan berkas akan langsung diproses kalau belum lengkap maka akan dikembalikan dengan diberikan penjelasan agar pemohon atau pemrakarsa dapat segera melengkapi berkas yang dimaksud,” katanya. (HumasKotaJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel