-->

Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Anti Hoax di Taman Nukila

Polda Maluku Utara Gelar Sosialisasi Anti Hoax di Taman NukilaTERNATE, LELEMUKU.COM - Maraknya berita palsu atau hoax yang sekarang banyak tersebar diberbagai media, Polda Maluku Utara lakukan sosialisasi melalui Duta Humas Polda Maluku Utara kepada masyarakat yang berada di Taman Nukila, Ternate. Sabtu (14/7).

Banyak kasus atau peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar tertarik untuk dibaca, oleh karena itu berita Hoax tersebut harus diberantas.

Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, Duta Humas Polda Maluku Utara Fitrah Ningsih mengatakan bahwa Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu. 

Pada kesempatan yang sama, Ardian Idhan yang juga sebagai Duta Humas Polda Maluku Utara mengatakan bahwa tujuan berita Hoax tersebut adalah hanya sekedar iseng atau lelucon, kadang pembuat Hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas.

Lebih lanjut, Fitrah Ningsih yang lebih akrab disapa kak ningsih mengatakan bahwa pembuat berita Hoax biasanya mencoba segala cara, seperti contoh menghubungkan infrmasi tersebut dengan sumber “resmi” padahal tidak ada sumber yang pasti.

Ardian Idhan yang sering di sapa kak ian menambahkan ada beberapa tips sederhana yang bias dilakukan untuk melawan berita Hoax yang beredar di masyarakat yaitu jangan langsung membagi ulang tautan berita yang beredar di media sosial maupun di aplikasi pesan singkat (whatsapp, line, dll) karena dapat di indikasi sebagai berita Hoax.

“cermati situs pembuat berita, pastikan memiliki keterangan jelas mengenai alamat redaksi, cek kebenaran berita tersebut di lebih dari satu media, jika tidak ada bukan selalu artinya tidak benar, tapi dapat di indikasi sebagai Hoax” tambahnya.

Kaur Penum Bid Humas Polda Malut, AKP Hefrizon yang juga ikut dalam kegiatan sosialisasi tersebut menambahkan bahwa peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah). (HumasPoldaMaluku)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel