-->

Pemerintah Pusat Harus Tunjuk Orang Asli Jadi Penjabat Gubernur Papua

Pemerintah Pusat Harus Tunjuk Orang Asli Jadi Pejabat Gubernur Papua

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Koalisi Penegakan Hukum dan HAM (Paham) Papua telah mengingatkan Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), Tito Karnavian, agar menunjuk Orang Asli Papua (OAP) sebagai Penjabat Gubernur Papua dalam era otonomi khusus (Otsus). 

Menurut Gustaf Kawer, perwakilan dari koalisi tersebut, banyak jabatan strategis di Papua saat ini diduduki oleh non OAP.

"Kita masih didalam era otsus, namun Plh Gubernur, Non OAP, Komisioner KPU Papua dominasi Non OAP, Komisioner Bawaslu Dominasi Non OAP, Timsel-Timsel di Dominasi Non OAP," kata Gustaf pada Rabu (2/8/2023).

Gustaf menyatakan bahwa hal ini sebagai bentuk pengabaian Undang-Undang Otsus dan pengabaian atas proteksi masyarakat asli Papua saat ini .

"Ini sebagai bentuk tidak adanya pengakuan terhadap UU Otsus dan Pengakuan terhadap kualitas Orang Asli Papua yg tentunya mematikan proteksi dan pemberdayaan terhadap masyarakat asli Papua," tegasnya.
 
Bahkan dalam seleksi MRP (Majelis Rakyat Papua), terdapat pengaturan dan pengawasan dari pusat yang menyebabkan beasiswa Otsus dan beasiswa afirmasi Papua masih terjadi penyusupan dari non OAP untuk mendapat beasiswa.

Koalisi Paham Papua menekankan bahwa kesempatan harus diberikan kepada orang asli Papua untuk menduduki jabatan-jabatan penting di daerahnya sendiri. 

Elit Papua diharapkan bersatu untuk memproteksi OAP dengan memanfaatkan regulasi yang ada. 

Paham Papua juga menegaskan bahwa saatnya bagi Orang Asli Papua untuk mengurus kesejahteraan rakyatnya sendiri dan mencegah campur tangan dari pemerintah pusat yang dapat merugikan kepentingan mereka.

"Ingat, jangan bermental "Inlander" dengan membuka ruang pemerintah pusat mengatur dan memberi ruang bagi orang diluar Papua dengan alasan apapun. Tunjukan, sudah saatnya OAP mampu untuk mengurus kesejahteraan rakyatnya sendiri,"  tutup dia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD merekomendasikan salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menjadi Calon Pj Gubernur Papua yang diperkirakan akan dilantik pada Agustus 2023.

Staf yang diusulkan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'aruf Amin adalah Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman, Laksda TNI Antongan Simatupang.  

Hal ini menurut dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/2969/SJ, Tanggal 5 Juni 2023, Hal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Dikatakan Mahfud MD, yang bersangkutan selama bekerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menunjukan kinerja dan loyalitas yang tinggi. 

Laksamana Muda TNI (Purn.) Antongan Simatupang (lahir 8 Juli 1965) adalah seorang Purnawirawan TNI-AL. Tugas terakhirnya di Tanah Papua adalah menjadi Komandan Lanal Sorong pada awal tahun 2010

Antongan, merupakan alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan ke- XXXV/tahun 1989. Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Direktur Doktrin (Dirdok) pada Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) di Surabaya, Jatim. 

Dari beberapa OAP yang diusulkan diantaranya Anthonius Theo Ayorbaba, Amsal Yowei, Velix Wanggai, Yuliana Waromi, Frits Yames S.Boray dan Yacob Selvinus Fonataba; Pemerintah pusat hanya menyarankan satu nama.

Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) disarankan nama Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba, SH, M.Si, menjadi calon Pj Gubernur Papua periode 2023-2024.

Menkumham, Yasonna H. Laoly menyatakan hal ini melalui surat Nomor: M.MH-KP.04.01-93 tanggal 4 Juli 2023 tentang usul nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Papua berdasar pada Surat Kemendagri nomor 1000.2.3/2996/SJ tanggal 5 Juni 2023 perhal usul nama calon Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Laoly menyatakan Ayorbaba layak dipertimbangkan sebagai Pj Gubernur sebab dia mendapatkan berbagai  dukungan dari beragam pihak di Provinsi Papua. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel