-->

Pengadila Pakstan Perintahkan Pembebasan Mantan PM Imran Khan dengan Jaminan


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Pengadilan Pakistan memerintahkan pembebasan mantan PM Imran Khan dengan jaminan selama dua pekan, kata pengacaranya hari Jumat (12/5), setelah penangkapannya dalam kasus penipuan tanah memicu protes maut dan perselisihan dengan militer.

Penangkapan itu, yang dinyatakan “tidak sah dan melanggar hukum” oleh Mahkamah Agung sehari sebelumnya, telah memicu instabilitas di negara berpenduduk 220 juta itu yang sedang dilanda krisis ekonomi, dengan inflasi yang mencapai rekor, pertumbuhan yang lesu dan pendanaan Dana Moneter Internasional yang tertunda.

Khan menyambut baik putusan pengadilan dan mengatakan pengadilan merupakan satu-satunya perlindungan Pakistan dalam menghadapi “hukum rimba.”

“Saya harus katakan bahwa saya mengharapkan ini dari peradilan kita, karena itu satu-satunya harapan yang tersisa – satu-satunya perbedaan tipis antara ‘republik pisang’ dan demokrasi adalah peradilan,” katanya kepada wartawan di kompleks pengadilan itu.

“Kalau tidak, tidak ada lagi penegakan hukum di sini. Ini hukum rimba sepenuhnya.”

Khan, 70, adalah bintang kriket yang beralih menjadi politisi yang disingkirkan sebagai perdana menteri pada April 2022 dalam mosi tak percaya di parlemen. Ia adalah pemimpin paling populer di Pakistan menurut berbagai jajak pendapat. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel