-->

MA Perberat Vonis 5 Terdakwa Korupsi Minyak Goreng


JAKARTA, LELEMUKU.CO  - Mahkamah Agung (MA) resmi memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang
1. Vonis Indrasari Wisnu Wardhana

Mahkamah Agung memvonis Indrasari Wisnu Wardhana 8 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.

"Tolak perbaikan, pidana 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurangan," demikian bunyi putusan kasasi di laman resmi MA.

Pada tingkat pertama, Wisnu divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Januari lalu. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.
2. Vonis Lin Che Wei

Mahkamah Agung juga memperberat vonis terhadap Anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Majelis hakim kasasi memvonis Lin Che Wei 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurangan.

Pada tingkat pertama, pria kelahiran Bandung 54 tahun lalu tersebut mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.

3. Vonis Master Parulian Tumanggor

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor juga mendapatkan vonis lebih berat pada tingkat kasasi. Master divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama Master mendapatkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara plus denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut.
4. Vonis Stanley M.A

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A, mendapatkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dari Mahkamah Agung.  Putusan terhadap Stanley ini sudah diketok terlebih dahulu, yaitu pada 3 Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Stanley mendapatkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
5. Vonis Pierre Togar Sitanggang

Terakhir, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang mendapatkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto memutus perkara ini pada 9 Mei 2023.

Pada tingkat pertama, Pierre mendapatkan vonis  1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut pada tingkat banding.

Kasus ini bermula dari adanya kelangkaan minyak goreng yang menyebabkan harganya meroket pada awal 2022. Kejaksaan Agung mengusut kasus ini dan menyebut ada permainan dalam pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei dinilai telah mengkondisikan pemberian izin ekspor tersebut kepada empat perusahaan, padahal keempatnya dinilai tidak memenuhi syarat pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan pasar domestik sebesar 20 persen dari kuota ekspor. Meskipun keduanya tak terbukti mendapatkan imbalan dari pemberian izin ekspor tersebut, mereka tetap dinilai melakukan korupsi minyak goreng. (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel