-->

Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang Disita KPK Bernilai Rp 30 Miliar


KOBAKMA, LELEMUKU.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan aset Ricky senilai Rp 30 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah melakukan berbagai penyitaan baru pasca penangkapan Ricky Februari lalu. Ia menyebut aset yang disita tersebut merupakan aset bergerak maupun yang tidak bergerak.

“Sebagai informasi, sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak,” kata Ali pada Jum’at 12 Mei 2023.

Ali mengatakan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Ia menjelaskan saat ini penyidik masih terus berupaya menelusuri aset lain politikus Partai Demokrat itu.

“Tim masih terus ttelusuri aliran uang hasil korupsi sehingga penyitaa masih akan terus dilakukan agar nantinya dapat memenuhi aset recovery hasil korupsi,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

KPK pernah mengumumkan penyitaan terhadap aset milik Ricky Ham Pagawak pada April lalu. Aset yang disita penyidik KPK tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.

"Agar aset recovery dari penanganan perkara dapat terus dimaksimalkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka RHP yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Selasa 18 April 2023.
Aset-aset Ricky yang telah disita KPK

Ali menjelaskan aset yang disita pada saat itu berupa tanah dan bangunan. Rinciannya, kata dia, adalah tiga buah homestay dan juga satu buah rumah tinggal.

Sewaktu penahanan Ricky pada 20 Februari 2023 lalu, KPK juga sudah menyita beberapa aset. Pelaksana tuga Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan nilai aset yang diamankan penyidik pada saat itu bernilai Rp 16 miliar berupa tanah dan bangunan di beberapa tempat seperti Papua, Jakarta, hingga Tangerang.

"Tapi proses pencarian asset yang berasal dari RHP masih berjalan, sehingga masih bertambah," kata dia kepada Tempo pada 21 Februari 2023 lalu.
Kasus yang menjerat Ricky

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga oleh KPK menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut untuk memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Memberamo Tengah.

Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 Miliar.

Sebelum ditangkap, Ricky Ham Pagawak sempat melarikan diri ke Papua Nugini pada Juli 2022. Dia disebut melarikan diri melalui jalan setapak di perbatasan Indonesia dengan Papua Nugini. KPK menangkap Ricky di Abepura, Jayapura, setelah menerima informasi kepulangannya ke Indonesia.  (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel