-->

Meta akan Setop Akses Warga Kanada Jika UU Berita Daring Berlaku


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms, mengatakan pada Sabtu (11/3) bahwa mereka akan memblokir akses konten berita untuk warga Kanada di platformnya jika negara itu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Berita Daring.

"UU Berita Daring," atau RUU House of Commons C-18, yang mulai disosialisasikan pada April 2022 menetapkan aturan yang memaksa platform seperti Google dari Meta dan Alphabet Inc. untuk membayar atas konten berita mereka.

"Kerangka kerja legislatif yang memaksa kami untuk membayar tautan atau konten yang tidak kami unggah, dan yang bukan alasan (menjadi alasan utama bagi) sebagian besar orang menggunakan platform kami, tidak berkelanjutan dan tidak dapat diterapkan," kata juru bicara Meta sebagai alasan dalam menangguhkan akses berita di dalam negeri.

Langkah Meta dilakukan setelah Google bulan lalu mulai menguji sensor berita terbatas sebagai respons terhadap RUU tersebut.

Industri media berita Kanada meminta pemerintah untuk lebih banyak mengatur perusahaan teknologi agar industri dapat menutup kerugian finansial selama bertahun-tahun. Pasalnya, selama ini raksasa teknologi, seperti Google dan Meta, terus meraup pangsa pasar iklan yang lebih besar.

Facebook pada tahun lalu menyuarakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut dan memperingatkan mungkin terpaksa memblokir berbagi berita di platformnya. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel