-->

4 Fakta Sidang Susi ART Ferdy Sambo, Diancam Hakim hingga Cabut Keterangan


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, hadir sebagai dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 30 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun saat sidang berlangsung, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten saat menyampaikan keterangan.

Jaksa Penuntut Umum pun curiga ada yang memberikan arahan jarak jauh kepada Susi saat memberikan kesaksiannya. Hakim pun mengancam Susi dengan jerat pidana. Berikut fakta-fakta yang terjadi saat persidangan tersebut:

1. Jaksa curiga

Jaksa Penuntut Umum curiga Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat sidang berlangsung. "Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah Saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” kata jaksa. Susi kemudian mengelak menggunakan handsfree.

Kecurigaan itu muncul lantaran Susi berulang kali mengubah jawabannya dan kerap menyatakan tidak tahu atas pertanyaan jaksa. Majelis hakim bahkan sempat meminta agar Susi dipisahkan dari saksi lainnya untuk diperiksa. Wahyu mengatakan akan melakukan pemeriksaan silang dengan saksi lainnya untuk memastikan kebenaran dari pernyataan Susi.

2. Ancaman Hakim

Hakim akhirnya memperingatkan bahwa Susi bisa dipidana jika memberikan keterangan bohong. "Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu.

Saat itu, Wahyu menyela Jaksa Penuntut Umum yang tengah menanyai Susi. Jaksa menilai kesaksian Susi soal kejadian di rumah Ferdy Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 berbeda dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kuat Ma’ruf. Dalam BAP-nya, saksi lainnya, Kuat Ma’ruf mengaku sedang menelepon keluarga dan pindah ke teras rumah Magelang untuk duduk merokok. Kuat menggedor kaca jendela dan berteriak “woy!” ke Yosua. Namun Yosua malah lari ke dapur dan Kuat langsung menyusul ke dapur.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan saudara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?” tanya jaksa ke Susi.

“Saya tidak mendengar Om Kuat teriak,” jawab Susi. Ia berujar Kuat masuk ke dalam rumah depan televisi untuk menyuruhnya melihat Putri Candrawathi.

3. Kerap mengubah keterangan

Wahyu menyebutkan Susi beberapa kali mengubah keterangan dan menjawab tidak tahu saat bersaksi. Sebelumnya, Wahyu bertanya kepada Susi apakah ia sering bepergian keluar kota bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Tetapi Susi terus menjawab tidak tahu.

“Saudara sering ikut keluar kota bareng Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?” tanya Hakim Wahyu. Lalu Susi menjawab tidak tahu. Namun ketika hakim bertanya apakah dia ikut pada saat keduanya bepergian ke Bali. Susi mengaku ikut bersama Ferdy Sambo dan Putri.

“Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong,” tegur Hakim Wahyu.

Wahyu juga mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

4. Cabut keterangan

Susi, mencabut keterangannya soal tempat isolasi mandiri dan soal anak Putri Candrawathi setelah sebelumnya bersaksi dalam sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Oktober 2022.

“Mohon maaf Pak keterangan soal anak saya cabut, dan rumah Duren Tiga bukan tempat isoman, tetapi rumah Jalan Bangka,” kata Susi saat dihadirkan kembali setelah para ajudan memberikan kesaksian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel