-->

Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tim kuasa hukum yang meminta Putri Candrawathi dipindahkan dari rumah tahanan Salemba ke rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini kalau alasannya adalah anak, karena kediaman lebih dekat dengan Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa setelah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Putri di PN Jaksel, 17 Oktober 2022.

Akan tetapi, majelis hakim mengabulkan permohonan izin dari keluarga terdakwa untuk menengok terdakwa. Majelis hakim akan memberikan izin pada Selasa, 18 Oktober 2022, dan agar kuasa hukum berkoordinasi dengan panitia pengganti.

“Kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan berlaku pada rutan Kejaksaan Agung di Salemba,” kata hakim ketua.

Putri Candrawathi resmi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 September lalu di rutan Bareskrim. Kemudian, setelah menjadi tahanan Kejaksaan Agung, Putri Candrawathi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba. Adapun suaminya, Ferdy Sambo, ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan tersangka lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dititipkan di rutan Bareskrim Polri.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel