-->

Ferdy Sambo akan Hadapi Orang Tua Brigadir J Pertama Kali pada Sidang Besok


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Persidangan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, masih bergulir. Kini, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa proses persidangan telah memasuki pekan ketiga.

Dikutip dari Tempo, dalam kasus Brigadir J, setidaknya terdapat dua persidangan yang berlangsung, yaitu sidang kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir E alias Richard Eliezer, hingga Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.
Sidang Maraton Senin sampai Kamis

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djumyanto, menyebut bahwa persidangan pekan ketiga ini akan dilaksanakan pada Senin, 31 Oktober 2022 hingga Kamis, 3 November 2022.

Secara umum, agenda sidang masih berisikan pemeriksaan sejumlah saksi, tetapi ada pula sidang yang diagendakan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi atau pembelaan dari terdakwa.

Agenda Sidang Ferdy Sambo Selasa,1 November 2022

Sementara itu, pada persidangan besok Selasa, 1 November 2022, persidangan akan menghadirkan Ferdy Sambo beserta istrinya, Putri Candrawathi, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam agenda tersebut, untuk pertama kalinya, Ferdy Sambo akan dihadapkan dengan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi.

Kemudian, pada dua hari mendatang Rabu, 2 November 2022, persidangan akan menghadirkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, perlu diperjelas dan diperinci terlebih dahulu bahwa sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini setidaknya menjerat lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.  

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan dakwaan kasus obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni WIbowo, dan Chuck Putranto. Dengan begitu, dalam kasus Brigadir J, secara keseluruhan terdapat 11 terdakwa.

Dari 11 terdakwa tersebut 9 di antaranya adalah anggota kepolisian. Hanya Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf yang tercatat sebagai warga sipil.

Lantas, 7 dari 9 anggota polisi tersebut telah menjalani sidang kode etik dengan hasil Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH. Hanya Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin yang sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota kepolisian dan belum menjalani sidang kode etik.

Para terdakwa kasus Obstruction of Justice tersebut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J karena dianggap membantu Ferdy Sambo dalam menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyidikan melalui penghilangan barang bukti berupa kamera keamanan alias CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.  (Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel