-->

Fans Bharada Richard Eliezer Kirim Karangan Bunga ke PN Jakarta Selatan


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Fans Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang tergabung dalam RICHLIEFAMSID memberikan dukungan kepada Richard saat agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

Pantauan Tempo di lokasi, empat perempuan pendukung Richard datang ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memakai kaos hitam bertuliskan tagar SaveBharadaE. Keempatnya juga membawa banner bertuliskan “Untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut, Tuhan selalu ada membela orang benar. Teruslah berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan itu masih ada”. Fans berteriak ketika Richard tiba di Pengadilan Jaksel sekitar pukul 8.30 WIB.

Salah satu anggota RICHLIEFAMSID, Dhea, mengatakan fans Bharada Richard muncul ketika ada kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia mengatakan rencananya ada lima orang, tetapi hanya empat yang datang.

“Jadi pas waktu kita tahu ternyata dijadiin tersangka itu langsung banyak seluruh Indonesia yang respect sama dia,” kata Dhea.

Ia mengatakan fans Bharada Richard ini hadir untuk mendukung Richard karena satu kampung dari Manado. Ia berharap Richard bisa bebas dari hukuman. Fans Richard juga memberikan karangan bunga yang dipajang di depan pagar PN Jaksel. Selain itu, mereka juga menitipkan buket bunga yang diberikan dari fans Bharada Richard dari seluruh Indonesia.

“Harapan kami supaya bisa tahu langsung kejadian kronologi waktu itu gimana supaya kita bisa tahu nanti hukuman dia gimana ke depannya,” kata Dhea.

Sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan kepada empat tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Adapun pembacaan dakwaan tersangka Richard Eliezer dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB.

Dalam surat dakwaan yang dilihat Tempo, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Richard Eliezer dituduh menembak rekanny Yosua Nofriansyah Hutabarat atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022.(Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel