-->

Tak Hadir di KPK, Roy Rening Sebut Kondisi Lukas Enembe Semakin Memburuk

Tak Hadir di KPK, Roy Rening Sebut Kondisi Lukas Enembe Semakin Memburuk.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe, DR. Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya pada saat ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada (26/09/2022) karena sakit.  

Ia melanjutkan alasan ketidakhadiran tersebut juga sudah disampaikan sendiri oleh Tim Dokter Pribadi Gubernur Papua, Dr. Anton Mote kepada Direktur Penyidikan KPK, Guntur Asep pada hari Jumat (24/09/2022) lalu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat.

"Pada kesempatan tersebut, Tim Dokter Gubernur menjelaskan secara detail kepada Tim Dokter KPK, dr. Yohanis bahwa dalam beberapa hari terakhir, kondisi kesehatan Gubernur Papua semakin buruk. Memburuknya kondisi kesehatan ini karena tekanan psikologis, stress berlebihan, sakit gula dan tensi naik,” kutip Rening dalam konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, di Jakarta, Senin, 26 September 2022.

Begitupun dengan hasil Riwayat Kesehatan dari rumah sakit Royal Helathcare di Singapore yang diterima oleh Tim dokter pribadi pada Selasa (20/09/2022) yang meminta agar Gubernur  Enembe sesegera mungkin melanjutkan pengobatan karena kondisi sakit yang semakin parah terutama berpengaruh pada fungsi ginjal. 

Dengan kondisi kesehatan tersebut, Gubernur Lukas Enembe tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan kedua hari ini (26/09/2022). 

"Selain itu, Tim dokter pribadi juga telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK RI untuk memberikan ijin berobat kepada Gubernur Lukas Enembe. Permohonan ijin berobat ini sudah sesuai dengan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih prima," ujar dia.

Ia mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK pada saat ini berkaitan dengan penetapan tersangka gratifikasi Rp1 Miliar. Namun terkait kondisi kesehatan ini, Tim Hukum berpandangan bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia. 

Oleh karena itu, Gubernur Papua harus mendapatkan haknya agar kesehatan yang diperoleh dalam keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual dan sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara social ekonomis.

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009 Tentang Kesehatan. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Sehingga pimpinan KPK diharapkan memperhatikan hakhak kesehatan Gubernur Lukas Enembe," papar Roy. 

Agar Gubernur Lukas Enembe mendapatkan hak-hak asasinya dibidang kesehatan, lanjut dia, Tim Hukum meminta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan kesempatan/mengizinkan kepada Gubernur Lukas Enembe mendapatkan perawatan yang intensif/prima dari Tim dokter Gubernur di Royal Healthcare
Singapore. 

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Minggu, 25 September 2022. Alasan KPK memanggil Lukas Enembe adalah untuk diperiksa pada Senin, 26 September 2022 sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar.

Ini merupakan panggilan kedua terhadap Lukas. Sebelumnya, Lukas sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Polda Papua di Kotarajaa, Kota Jayapura pada 12 September 2022 lalu. Namun Enembe tidak hadir dengan alasan sakit. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel