-->

Penyidik Narkoba Serahkan Tersangka SH ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Penyidik Narkoba Serahkan Tersangka SH ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P.21, seorang tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial SH (21) diserahkan penyidik sat narkoba Polresta Jayapura Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (12/9/2022) siang.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan tersangka SH tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa bernama Rakhmat, S.H.

Iptu Alam mengatakan, tersangka SH diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1.038 / VI / 2022 / SPKT. SatNarkoba / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua tanggal 19 Juni 2022.

"SH tertangkap tangan di seputaran Jalan Raya Sentani Distrik Heram pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar Pukul 03.50 Wit oleh Tim Gabungan UKL Polresta Jayapura Kota, dimana dari dirinya berhasil didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 17,53 Gram," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut LA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf "a" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyerahan tersangka didampingi langsung oleh penyidik sat narkoba Polresta Jayapura Kota Bripka Nanang bersama Briptu Boika. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel