-->

KPK Sebut Surat Pemanggilan Yunus Wonda Terkait Dugaan Korupsi Hanya Rekayasa

KPK Sbebut Surat Pemanggilan Yunus Wonda Terkait Dugaan Korupsi Hanya Rekayasa.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan surat panggilan terhadap pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRD), Dr. Yunus Wonda, SH., MH adalah surat palsu yang direkayasa.

Dikatakan selain palsu, nama Direktur Penyidikan KPK yang menandatangani surat bernomor Spg/ 46 /DIK.01.00/23/09/2022 tersebut, yakni Muh. Ridwan Saputra juga salah, sebab Direktur Penyidikan KPK saat ini dijabat oleh Asep Guntur Rahayu.

"Ini palsu baik isi dan formatnya. Nama direktur penyidikan dalam surat tersebut salah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis (22/9/2022).

Surat tertanggal 21 September 2022 itu meminta Yunus Wonda  untuk menghadap penyidik KPK dan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (23/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Kemudian, isi surat tersebut juga menyebut Wonda dipanggil  untuk didengar keterangannya serta kesaksian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 di Papua dan juga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Ketua DPRP periode 2014-2019 tersebut.

"Maka karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," klaim surat tersebut. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel