-->

Polisi Jayapura Limpahkan Pelaku Penganiayaan dan Pemilik Sajam Tanpa Ijin ke Kejaksaan

Polisi Jayapura Limpahkan Pelaku Penganiayaan dan Pemilik Sajam Tanpa Ijin ke Kejaksaan

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Lakukan tindak pidana Penganiayaan dan miliki senjata tajam tanpa ijin, Pelaku LD diserahkan Penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/6/2022) siang.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan penyerahan tersangka LD karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.

Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya LD disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara untuk perkara Penganiayaan dan 10 tahun untuk Perkara memiliki senjata tajam tanpa ijin.

"LD diserahkan Penyidik ke jaksa bernama Natalia Rama, S.H dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Tersangka," pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, LD melakukan Penganiayaannya terhadap korban bernama Marthinus pada Selasa 12 April 2022 bertempat di Pintu masuk Terminal Pasar Youtefa Abepura, dimana dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel