-->

Mahkamah Agung AS Batalkan UU Kepemilikan Senjata Api New York Karena Terlalu Ketat


WASHINGTON, LELEMUKU.COM -  Agung AS pada hari Kamis (23/6) membatalkan undang-undang kepemilikan senjata api yang sangat ketat di negara bagian New York dalam sebuah keputusan besar tentang isu hak kepemilikan senjata api di Amerika.

Keputusan majelis hakim dengan hasil voting 6 lawan 3 itu diharapkan pada akhirnya memungkinkan lebih banyak orang membawa senjata api secara legal di ruang publik kota-kota besar, termasuk New York, Los Angeles dan Boston. Sekitar seperempat warga AS tinggal di negara-negara bagian yang akan terkena dampak keputusan tersebut. Putusan itu merupakan yang terbesar yang diambil MA dalam kurun lebih dari satu dasawarsa.

Keputusan tersebut diambil ketika Kongres AS tengah secara aktif merancang legislasi kepemilikan senjata api menyusul sederet kasus penembakan massal baru-baru ini di Texas, New York dan California.

Dalam pernyataannya yang mewakili suara mayoritas di majelis, Hakim Clarence Thomas menuliskan bahwa Konstitusi AS melindungi “hak seseorang untuk membawa pistol untuk membela diri di luar rumah.”

Dalam keputusan mereka, para hakim membatalkan undang-undang negara bagian New York yang mewajibkan orang untuk dapat menunjukkan kebutuhan tertentu agar bisa memperoleh izin membawa senjata api di ruang publik.

Negara bagian California, Hawaii, Maryland, Massachusetts, New Jersey dan Rhode Island juga memiliki peraturan serupa yang kemungkinan akan digugat pascaputusan MA atas undang-undang di New York. Pemerintah Presiden AS Joe Biden sebelumnya telah mendesak para hakim untuk mempertahankan undang-undang tersebut.

Para pendukung undang-undang kepemilikan senjata api di New York berargumen bahwa pembatalan UU itu pada akhirnya akan menyebabkan semakin banyaknya senjata api di tempat umum dan semakin tingginya tingkat kejahatan bersenjata.

Keputusan itu diambil pada saat yang sama dengan naiknya angka kejahatan bersenjata selama pandemi COVID-19.

Di sebagian besar wilayah Amerika tidak terlalu sulit bagi para pemilik senjata api untuk bisa membawa senjata mereka ke tempat umum secara legal. Akan tetapi, hal yang sama lebih sulit dilakukan di New York dan sejumlah negara bagian lain yang memiliki peraturan serupa. Undang-undang yang berlaku di New York sejak tahun 1913 itu mensyaratkan seseorang yang mendaftarkan diri untuk memperoleh izin membawa senjata api ke tempat umum untuk menunjukkan “alasan yang tepat” untuk melakukannya.

Negara bagian itu mengeluarkan surat izin tak terbatas, di mana seseorang bisa membawa senjata api ke mana pun, serta surat izin terbatas yang hanya memungkinkan seseorang membawa senjata api untuk tujuan tertentu, seperti berburu atau olahraga menembak, dari dan menuju tempat pelaksanaan.

Mahkamah Agung AS terakhir kali membuat keputusan soal isu senjata api pada tahun 2010. Dalam keputusan itu serta keputusan dari tahun 2008, para hakim memutuskan bahwa seluruh warga AS berhak menyimpan senjata api di rumah mereka untuk tujuan membela diri. Kali ini, yang dipertanyakan adalah hak warga untuk membawanya ke luar rumah.

Sebelumnya mahkamah sempat mengindikasikan bahwa pembatasan terhadap hak membawa senjata api ke “tempat-tempat sensitif,” termasuk ke gedung pemerintahan dan sekolah, tidak menjadi masalah. Mahkamah juga membolehkan pembatasan hak membawa senjata api bagi narapidana dan orang dengan gangguan jiwa.

Gugatan terhadap UU di New York diajukan oleh Asosiasi Senjata Api Negara Bagian New York, yang mengklaim sebagai organisasi advokasi senjata api tertua di Amerika, serta dua pria yang mencoba mendapatkan izin tak terbatas untuk membawa senjata api di luar rumah mereka.

Keputusan mahkamah tersebut tidak sejalan dengan opini publik. Sekitar separuh pemilik hak suara dalam pemilihan presiden AS 2020 memilih pengetatan aturan kepemilikan senjata api di AS, menurut AP VoteCast, sebuah survei meluas terhadap para pemilih. Sepertiga lainnya memilih aturan yang sudah ada tidak perlu diubah, dan hanya sepersepuluh yang mengharapkan pelonggaran aturan.

Sekitar 8 dari 10 pemilih yang mendukung Partai Demokrat mengatakan bahwa aturan kepemilikan senjata api seharusnya diperketat, menurut VoteCast. Sedangkan di kalangan pemilih Partai Republik, sekitar separuhnya menilai aturan yang ada sudah cukup, sementara sisanya terbelah antara meminta aturan diperketat dan diperlonggar. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel