-->

Richard Louhenapessy Akan Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Gratifikasi Alfamidi Ambon

Richard Louhenapessy Akan Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Gratifikasi Alfamidi Ambon.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM - Walikota Ambon, Maluku, Richard Louhenapessy direncanakan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Pusat terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon

Louhenapessy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

Menurut Siwalimanews.com, keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon bersama Amri Spd SH MH, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi yang juga berstatus tersangka.

Status Walikota Ambon Richard Louhenapessy yang dijadikan tersangka oleh KPK dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease sejak Rabu (27/4/2022) hingga Kamis (28/4/2022).

Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022 para saksi yang dipanggil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi

Dalam poin a surat penggilan itu tertulis tersangka Amri SPd SH MH diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersam-asama Andrew Erin Hehanussa

Selanjutnya dalam poin b ditulis tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon bersama tersangka Andrew Erin Hehanussa yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dari Amri.

Berikutnya pada poin c ditulis tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP

Pada poin d ditulis tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan/ mentransfer/ mengalihkan/ membelanjakan/ membayarkan/ menghibahkan/ menitipkan/ membawa keluar negeri/ mengubah bentuk/ menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Amri yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon

Sedangkan Andrew Erin Hehanussa yang adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon yang bertugas di ruang kerja Walikota, bersama bosnya diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel