-->

Polisi Berhasil Tahan Dua Predator Anak di Merauke

Polisi Berhasil Tahan Dua Predator Anak di Merauke.lelemuku.com.jpg
MERAUKE, LELEMUKU.COM – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi KBO dan penyidik PPA menggelar conferensi pers terkait keberhasilan anggotanya mengamankan dua pelaku kasus perlindungan anak dibawah umur Senin (13/9/2021) pukul.09.30 Wit.

Dikatakan Kasat Reskrim di hadapan awak media bahwa Saat ini Penyidik PPA Satuan Reskrim  Polres Merauke sedang melakukan penyidikan kasus perlindungan anak dibawah umur dan telah diamankan dua pelaku tersebut,”

“Dua pelaku yang berhasil diamankan yang pertama pelaku setubuh terhadap anak dan korbannya saat ini sudah hamil 4 bulan, dimana korbannya anak yang masih sekolah berusia 12 tahun. Pelaku dengan inisial BU merupakan walinya, dimana korban adalah anak tirinya, kejadiannya di daerah lampu satu Merauke, pelaku melakukan aksinya dengan ancam korban, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali pada bulan April dan bulan mei 2021 hingga saat ini korban hamil,”ungkapnya

Dikatakan, terhadap pelaku BU ini dijerat dengan pasal UU perlindungan anak anak dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari 15 tahun hingga menjadi 20 tahun penjara.

“Predator-predator anak dibawah umur di Merauke ini tidak ada ampun buat mereka dan harus di ekspos biar Merauke aman dari predator anak,” tutur dia.

Polisi Berhasil Tahan Dua Predator Anak di Merauke.lelemuku.com.jpgSelanjutnya terhadap pelaku kedua dengan inisial MZ dengan TKP di jalan pembangunan Merauke, MZ melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berumur 8 tahun dengan cara memasukkan tangannya kedalam kemaluan korban hingga korban sakit, pelaku juga ingin memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan dan lobang dubur korban namun tidak bisa.

"Pelaku melakukan aksinya sebanyak 5 kali, sehingga pelaku dilaporkan, pelaku di jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(humaspolresmerauke)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel