-->

Cegah Curanmor, Romi Agusriansyah Imbau Warga Kunci Stang Motor


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K mengimbau seluruh masyarakat agar memarkir kendaraan secara tertib guna mencegah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kelalaian dari pemilik kendaraan merupakan salah satu factor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut, khususnya dalam hal parkir sembarangan, lupa mengunci stang dan mencabut kunci kontak sebelum meninggalkan motor.

“Ini bukan pertama kejadian tetapi sudah cukup lama tidak terjadi aksi pencurian motor  di Tanimbar dan langsung 5 unit barang buktinya,” imbau dia saat melakukan rilis media kasus curanmor pada Rabu, 12 Mei 2021.  

Romi pun meminta masyarakat harus lebih mawas diri dengan mengamankan diri sendiri, harta benda dengan meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kendaraan pribadi.

“Masyarakat memproteksi diri sendirilah, karena saya tahu masyarakat Saumlaki, Tanimbar sudah terbiasa situasi aman memarkir kendaraan tidak biasa kunci stang,” pintanya.  

Hal tersebut Kapolres Romi sebutkan setelah pihaknya mengungkapkan kasus curanmor di wilayah kerjanya dengan dua laporan polisi yang pelakunya berbeda.

Kejadian pertama dilakukan oleh seorang pelaku AR, warga Desa Ilingei pada Sabtu, 4 April 2021 dengan TKP di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).

Barang bukti berupa  1 unit sepeda motor merek supra 125 berwarna hitam, bernomor polisi DE 4262 E.

Kejadian kedua dilakukan oleh dua pelaku, YF alias O alias Y, warga Sifnana dan US alias A, warga Desa Olilit Timur.

Barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, yaitu Jenis matic warna merah, matic berwarna kuning, matic berwarna merah muda dan Honda beat matic berwarna putih.

TKP di Sifnana, BTN bawah dan depan rumah kos-kosan. Dari penangkapan tersebut diamankan 5 unit sepeda motor tindak pidana pencurian motor dari tiga pelaku.   

Para pelaku melakukan aksi langsung di tempat pemilik motor dengan cara mendorong kendaraan, tidak menggunakan alat atau kunci leter T. Setelah itu, menuju 1 bengkel dan kemudian motor itu diubah warna dan bentuk fisik motor.

Polres Tanimbar masih berupaya melakukan pengembangan dan sejauh ini belum menemukan keterlibatan penadah. Modus aksi ini merupakan keinginan pada pelaku untuk memiliki sepeda motor dan bukan untuk diperjualbelikan.

Pelaku AR dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara  pelaku YF dan US dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.  (Laura Sobuber)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel