-->

Inilah Putusan Pemkab Bogor dan PT Prayoga Pertambangan dan Energi


BOGOR, LELEMUKU.COM – BUMD milik Pemkab Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor: 145/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia.


Dengan begitu PT PPE dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhitung sejak tanggal 26 April 2021.


Demikian disampaikan Rohmat Selamat SH M.Kn selaku Kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya, di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.


“Melalui PKPU diharapkan bisa menemukan penyelesaian yang konkrit terkait pembayaran kewajiban PPE terhadap tagihan klien kami PT Tohaga Jaya,” kata Rohmat Selamat.


Rohmat menyebut, tagihan sebesar Rp 6.154.808.990, seharusnya bisa terealisasi mengingat sudah ada kepastian hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujar Rohmat


“Sebagaiman asas yang menjadi Undang Undang Kepailitan dan PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu: asas keseimbagan, asas keberlangsungan usaha, dan Asas keadilan” tutup Advokat Rohmat Selamat. (PSP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel