-->

42 Persen Anggota Kelompok Bisnis AS Berencana Keluar dari Hong Kong

42 Persen Anggota Kelompok Bisnis AS Berencana Keluar dari Hong Kong.lelemuku.com.jpg
WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Lebih dari 40 persen anggota sebuah kelompok bisnis terkemuka AS di Hong Kong mengatakan mereka berencana untuk meninggalkan kota itu menurut sebuah survei yang dirilis Rabu (12/5/2021).

Hasil survei itu mencerminkan kekhawatiran yang meningkat di kalangan pengusaha AS atas undang-undang keamanan nasional Beijing.

China memberlakukan undang-undang keamanan yang luas tahun lalu di Hong Kong untuk meredakan pembangkangan setelah berbulan-bulan protes demokrasi yang besar dan sering kali disertai kekerasan.

Survei Kamar Dagang Amerika (AmCham) – yang dilakukan antara 5 dan 9 Mei – mendapati 42 persen dari 325 responden mengatakan mereka berencana pindah, dengan mayoritas yang signifikan (62 persen) menyebut undang-undang keamanan nasional itu sebagai alasan utama.

Alasan-alasan lain yang diungkapkan termasuk langkah-langkah pengendalian pandemi kota itu, daya saingnya di masa depan, biaya hidup yang tinggi, dan kekhawatiran atas kualitas pendidikan mengingat pemerintah menolak perbedaan pendapat.

“Sementara banyak orang suka tinggaldi kota yang dinamis ini, mereka juga mengungkapkan adanya ketegangan yang meningkat dan kekhawatiran yang tak kunjung berakhir,” kata Tara Joseph, presiden AmCham.

“Sebelumnya, saya tidak pernah mencemaskan apa yang saya katakan atau tulis saat saya berada di Hong Kong,” tulis seorang responden dalam sejumlah komentar yang dipublikasikan dalam survei tersebut.

Seorang responden lain menyebutkan peningkatan sentimen antiorang asing di media-media setempat, dan dalam pernyataan-pernyataan pemerintah sebagai alasannya.

Dari mereka yang berencana pindah, tiga persen mengatakan mereka ingin segera pergi, 10 persen mengatakan pada akhir musim panas, 15 persen pada akhir tahun, dan 48 persen mengatakan mereka akan pergi dalam waktu tiga sampai lima tahun.

Survei AmCham serupa Agustus lalu menunjukkan bahwa 39 persen dari 154 perusahaan yang disurvei memiliki rencana untuk memindahkan kapital, aset, atau operasi ke luar kota itu karena undang-undang keamanan nasional.

Otoritas Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan diperlukan untuk mengembalikan stabilitas kota itu setelah aksi protes pada 2019. Mereka juga berpendapat bahwa undang-undang itu justru akan meningkatkan kepercayaan investor.

Sebagian besar dari lebih dari 100 orang yang ditangkap di Hong Kong sejauh ini telah ditahan karena pandangan politik mereka. Pembebasan dengan jaminan biasanya ditolak bagi mereka yang ditangkap, dan mereka yang dinyatakan bersalah menghadapi hukuman penjara seumur hidup. (VOA)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel