-->

Di Intan Jaya, Seorang Penjual Bakso Dibacok Hingga Kritis

Di Intan Jaya, Seorang Penjual Bakso Dibacok Hingga Kritis

JAYAPURA, LELEMUKU.COM -  Seorang penjual bakso keliling Asep Saputra (50) salah satu warga Kampung Yokatapa di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya,  menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh dua orang tak dikenal pada Minggu (18/4/2021).

Komandan Kodim (Dandim) 1705 Nabire Letkol Inf Benny Wahyudi menjelaskan bahwa pembacokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIT, saat Asep Saputra yang kelahiran Brebes itu berjualan bakso dengan motornya di depan kantor BPD Sugapa. 

"Pelaku dua orang dan melarikan diri setelah melakukan pembacokan itu. Aparat saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Dandim, Senin (19/4/2021).

Dari kejadian itu, Asep mengalami luka sobek pundak kiri, dada kanan, pinggang kiri dan tangan kanan. Saat ini Asep telah di evakuasi ke RSUD Nabire. 

 "Korban sudah berada di RSUD Nabire dan ditangani tim medis di rumah sakit tersebut," ujar Dandim.

Tak lama setelah kejadian itu, anggota polres Intan Jaya mengamankan 2 orang diduga pelaku yang menganiaya Asep, keduanya diamankan di Perumahan DPR Tanah Putih distrik Sugapa. 

Aksi kekerasan ini, menambah daftar rentetan kejadian kekerasan yang terjadi di Papua akhir-akhir ini, dimana sebelumnya telah terjadi pembunuhan dua orang guru, tukang ojek dan satu pelajar serta pembakaran fasilitas pendidikan berupa sekolah dan perumahan guru. 

Menanggapi hal ini,  pada Minggu (18/4/2021) kemarin, anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha berharap Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas aksi KKB di Papua. Bahkan dirinya meminta pihak kepolisian agar KKB didefinisikan sebagai teroris seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

"Saya berharap pihak kepolisian segera menindak tegas aksi tersebut dan menetapkan bahwa organisasi KKB sebagai pelaku terorisme,” katanya.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, aksi KKB yang telah menebar teror dengan membunuh dan merusak serta melakukan kekerasan, telah termasuk dalam definisi terorisme pada dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut. 

"Dalam menentukan sebuah kelompok masuk dalam kategori teroris atau tidak, kita jangan sampai hanya terjebak dengan aksi motif ideologi pada kelompok radikal atau agama saja," ujarnya.

Tamliha mengatakan bahwa aparat keamanan, baik Polri maupun TNI harus menindak kelompok KKB secara tegas dan tanpa kompromi. Ia mengatakan bahkan sudah saatnya TNI memperkuat pasukan dengan menambah jumlah personel. “Untuk menumpas KKB yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” pungkas Tamliha. (Noci) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel