-->

Simon Petrus Matruty Minta Pemkab Tanimbar Tidak Tutup Akses Keluar dan Masuk Tanimbar

 


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Wakil Uskup Wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) di Provinsi Maluku RD Simon Petrus Matruty meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar untuk tidak menutup kembali akses transportasi keluar dan masuk daerah tersebut.

Hal itu ia ungkapkan terkait dengan adanya tiga pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), IY (Perempuan) usia 41 tahun, RL (Perempaun) 31 tahun dan JY (Laki-laki) 70 tahun yang merupakan kasus transmisi lokal atau penularan lokal tanpa bepergian ke luar wilayah atau bertemu dengan orang asing di luar wilayah.

Menurut Matruty, pembatasan akses transportasi bisa mempengaruhi roda perekonomian di daerah tersebut yang juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanggulangan pandemi corona, yaitu anti lockdown.

“Dari sisi lebih global di Indonesia, Jokowi terkenal dengan presiden yang anti lockdown, sehingga pertumbuhan ekonomi jalan terus. Saya harap dengan adanya kasus ini, kabupaten ini jangan lagi tutup perhubungan,” pinta dia kepada Lelemuku.com pada Kamis, 12 November 2020.

Matruty memberikan apresiasi kepada Bupati Petrus Fatlolon, SH., MH yang sudah memberikan perhatian serius dalam penanganan kasus COVID-19. Maka, ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung penuh kebijakan, seperti proses contack tracing atau penelusuran bagi siapa saja yang melakukan kontak langsung dengan para pasien COVID-19 di daerah itu.

“Masyarakat harus mendukung, memang penanganan kasus COVID-19 ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi sudah menjadi bagian dari kita semua. Tingkatkan penanganan, Mari terapkan protocol kesehatan yang benar,” imbaunya.

Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Tanimbar menindaklanjuti surat Bupati Tanimbar Nomor 553/891 tanggal 10 September 2020 tentang ‘Pembatasan Sementara Pelayanan Angkutan Laut dan udara’ sebagai upaya pengawasan dan pengendalian terhadap 29 orang pelaku perjalanan KM. Sabuk Nusantara (Sanus) 34 Positif Corona.

Kemudian setelah para pasien menjalani masa karantina dan dinyatakan sembuh, Bupati Fatlolon melalui Pejabat Sekteratis Daerah (Sekda) Drs. R. B. Moriolkossu, MM dalam pemberitahuan Nomor 552/996 tertanggal 14 Oktober 2020 kepada Kementerian Perhubungan RI meminta untuk dilakukan kembali pengoperasian pelayanan, pengawasan angkutan laut dan udara kepada masyarakat Tanimbar. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel